Salak, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat melakukan pencatatan pernikahan sepasang pengantin yang baru saja akad berlangsung H. Muhammad Zulpikar Harahap, SH, di Rumah Catin perempuan Desa Salak II Kecamatan Salak, Sabtu (16/08).
Penghulu sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) KUA Salak H. Muhammad Zulpikar Harahap, S. H, menghadiri kegiatan ini dan melakukan bimbingan bagi catin merupakan bagian dari upaya KUA Salak dalam memberikan pemahaman tentang pentingnya membina rumah tangga yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama dan peraturan perundang-undangan. Dalam khutbahnya Zulpikar Harahap menyampaikan materi tentang hak dan kewajiban suami-istri, komunikasi yang baik dalam rumah tangga, serta pengelolaan keuangan keluarga.
"Perkawinan bukan hanya sekadar ikatan lahir dan batin, tetapi juga mengerti dan menunaikan hak dan tanggung jawab besar dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Melalui Bimwin ini, kami berharap pasangan pengantin dapat mempersiapkan batiniah dan rohaniah dengan baik sebelum memasuki kehidupan berumah tangga," ujarnya.
"Beberapa tips yang bisa dilakukan untuk mempertahankan keluarga yang nyaman dan bahagia diantaranya membiasakan panggilan dengan pasangan dengan panggilan yang mesra misalnya ''sayang'' atau panggilan yang membuat ia senang.kemudian dalam waktu tertentu laksanakan quality time seperti menyempatkan curhat berdua dengan pasangan di suatu tempat yang memberi inspirasi guna mendapatkan cakrawala solusi mengatasi pekik kehidupan rumahtangga sesekali boleh memberi hadiah bagi pasangan.
Langkah selanjutnya biasakan diskusi sebelum membuat kebijakan di tengah keluarga rencana yang harus dilaksanakan haruslah dilandasi persiapan matang dan penuh keikhlasan dalam menjalankannya. Kita sebagai pemimpin dan makmum harus saling terbuka ,saling percaya,terlebih saling mengerti akan kelebihan dan kekurangan pasangan dan dengan demikian keluarga impian sakinah mawadah warohmah ini bisa terwujud. Pertikaian dan perpecahan sering terjadi namun bisa diatasi sejak awal yaitu saling menghargai hak pasangan serta menghormati orang tua sendiri dan mertua sama dan harus berlaku adil ," tambah Zulfikar.
Staf KUA Sriedy Bancin turut memberikan sosialisasi dan pelayanan terkait pengurusan administrasi pernikahan dimana sesuai aman dan peraturan bahwa mendapatkan pencatatan buku nikah tepat pada hari akad berlangsung maka perlu mempersiapkan berkas minimal 10 hari Kerja sebelum akad dan KUA Salak juga siap berkonsultasi perwujudan keluarga yang bahagia.
Kegiatan ini dihadiri oleh staf KUA, keluarga besar kedua mempelai, pengurus BKM serta tokoh masyarakat setempat. Masyarakat menyambut positif program Bimwin ini sebagai langkah preventif untuk mengurangi potensi permasalahan dalam rumah tangga.
KUA Kecamatan Salak berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan bimbingan perkawinan guna mewujudkan keluarga yang berkualitas dan sejahtera serta membantu masyarakat untuk mencatatkan pernikahan secara agama dan sah secara pemerintah di Kabupaten Pakpak Bharat. (MHS/SB)