Ka. KUA Kec. Hulu Palik Berikan Penjelasan Syarat dan Rukun Pernikahan Pada Warga Desa Sumber Rejo
09 Aug 2025 | 118 | Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu Utara | Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Bengkulu Utara ( Humas ) - Pernikahan dalam Islam memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah secara syariat. Beberapa ayat Al-Quran dan hadits yang berkaitan dengan pernikahan antara lain: Surah An-Nisa ayat 21 yang menjelaskan tentang perjanjian yang kuat dalam pernikahan, Surah An-Nisa ayat 25 yang menyebutkan perintah untuk menikahkan orang yang belum menikah, dan hadits tentang wali dan saksi yang menjelaskan bahwa pernikahan tidak sah tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil, Penjelasan dari Kepala KUA Kec. Hulu Palik H. M. Syahroni, M.HI kepada 2 orang warga yang datang berkonsultasi ke Kantor, Jum'at (08/08)
"Jika Hal-hal yang telah saya sebutkan tadi bisa di penuhi, maka pernikahan tersebut sah di agama dan hukum ketatanegaraan dengan dibuktikannya adanya Buku Nikah pasangan suami istri", Ujar H. Syahroni.
Ayat-ayat Al-Quran dan hadits menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pernikahan dalam Islam. Memenuhi rukun dan syarat nikah adalah hal yang penting untuk memastikan sahnya pernikahan dan kelancaran dalam membina rumah tangga.