Bengkulu Utara ( Humas ) - Pernikahan dalam Islam memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar sah secara syariat. Beberapa ayat Al-Quran dan hadits yang berkaitan dengan pernikahan antara lain: Surah An-Nisa ayat 21 yang menjelaskan tentang perjanjian yang kuat dalam pernikahan, Surah An-Nisa ayat 25 yang menyebutkan perintah untuk menikahkan orang yang belum menikah, dan hadits tentang wali dan saksi yang menjelaskan bahwa pernikahan tidak sah tanpa adanya wali dan dua orang saksi yang adil, Penjelasan dari Kepala KUA Kec. Hulu Palik H. M. Syahroni, M.HI kepada 2 orang warga yang datang berkonsultasi ke Kantor, Jum'at (08/08)
Rukun Nikah (unsur-unsur yang harus ada dalam pernikahan):
- Calon Pengantin Pria: Laki-laki yang akan melangsungkan pernikahan.
- Calon Pengantin Wanita: Perempuan yang akan dinikahi.
- Wali Nikah: Pihak yang akan menikahkan mempelai wanita, biasanya ayah kandung atau kerabat laki-laki terdekat.
- Dua Orang Saksi: Laki-laki yang adil dan menyaksikan akad nikah.
- Akad Nikah: Ucapan ijab (dari wali) dan qabul (dari calon pengantin pria) yang menandakan sahnya pernikahan.
Syarat Sah Nikah (ketentuan yang harus dipenuhi):
- Islam: Baik calon pengantin pria maupun wanita harus beragama Islam.
- Bukan Mahram: Tidak ada hubungan darah atau hubungan persusuan yang menghalangi pernikahan.
- Kejelasan Calon Pengantin: Tidak sedang dalam masa ihram haji/umrah, tidak sedang dalam masa iddah (bagi wanita yang dicerai), dan tidak sedang dipaksa.
- Wali yang Sah: Wali nikah harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti laki-laki, beragama Islam, dan baligh.
- Mahar: Pemberian dari calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita sebagai syarat sahnya pernikahan.
- Saksi yang Sah: Saksi harus laki-laki, adil, dan menyaksikan akad nikah.
"Jika Hal-hal yang telah saya sebutkan tadi bisa di penuhi, maka pernikahan tersebut sah di agama dan hukum ketatanegaraan dengan dibuktikannya adanya Buku Nikah pasangan suami istri", Ujar H. Syahroni.
Ayat-ayat Al-Quran dan hadits menjadi dasar hukum dan pedoman dalam pelaksanaan pernikahan dalam Islam. Memenuhi rukun dan syarat nikah adalah hal yang penting untuk memastikan sahnya pernikahan dan kelancaran dalam membina rumah tangga.