Ka KUA Kabanjahe Serahkan AIW Masjid Lama 1902 Kabanjahe
Daerah

Ka KUA Kabanjahe Serahkan AIW Masjid Lama 1902 Kabanjahe

  26 Aug 2025 |   22 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Kabanjahe, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabanjahe Nasrun, MA secara resmi menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masjid Lama Kabanjahe pada Selasa (26/08). Penyerahan AIW dilaksanakan di Masjid Lama 1902 Jalan Masjid Kecamatan Kabanjahe. 

Selanjutnya Penyerahan dilakukan setelah prosesi akad ikrar wakaf berlangsung khidmat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) serta para saksi. Dalam akad ikrar wakaf tersebut, pewakif yaitu Bapak Surbakti dengan penuh kesadaran menyerahkan tanah yang digunakan untuk Masjid Lama Kabanjahe kepada Allah SWT untuk kepentingan umat.

Ikrar diucapkan secara lisan oleh wakif, kemudian dicatat oleh PPAIW dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf. Selanjutnya, Nazir sebagai pengelola resmi menerima amanah untuk mengelola dan memanfaatkan harta wakaf tersebut.

Sejalan dengan hal tersebut Nasrun dalam arahan dan bimbingannya menegaskan pentingnya prosesi akad ikrar wakaf ini. “Akad ikrar wakaf merupakan langkah sah menurut syariat dan hukum negara. Dengan adanya akta, tanah wakaf Masjid Lama Kabanjahe terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kemaslahatan umat,” ujarnya. 

Penyerahan AIW disambut penuh rasa syukur oleh Nazir yakni Makmur Jambak dan pengurus Masjid Lama Kabanjahe. Mereka berkomitmen untuk menjaga, merawat, serta mengembangkan fungsi masjid agar tetap menjadi pusat ibadah, dakwah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat Kabanjahe.


Makmur mengucapkan Terima kasih kepada Kepala KUA Kecamatan Kabanjahe yang telah mendukung dan mensupport hingga diterbitkannya AIW Masjid Lama 1902 Kabanjahe. 
"Terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Kepala KUA Kabanjahe , dimana telah menerbitkan AIW Masjid Lama 1902 Kabanjahe. Semoga ini menjadi ladang amal kita bersama, dan kami siap menjaga amanah umat ini dengan sebaik-baiknya, " ujarnya. 

Melalui kegiatan ini, Nasrun yang didampingi penghulu Kecamatan Kabanjahe Ahmad Yani mengajak masyarakat untuk semakin memahami pentingnya wakaf sebagai amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, serta memastikan seluruh ikrar wakaf tercatat dan memiliki dasar hukum yang kuat. AIW Masjid Lama 1902 Kabanjahe telah diterbitkan dengan nomor WT.1/00001/1206011/2025. (MHS/AYS)

Share | | | |