Internal Kemenag Bergerak : Marton Abdurrahman Dampingi Kasie Zawa Koordinasikan Data Tanah Wakaf dengan Kepala KUA Se-Kota  Gorontalo
Daerah

Internal Kemenag Bergerak : Marton Abdurrahman Dampingi Kasie Zawa Koordinasikan Data Tanah Wakaf dengan Kepala KUA Se-Kota Gorontalo

  03 Jun 2026 |   87 |   Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo |   Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo

KOTA GORONTALO – Upaya menjamin kepastian hukum atas aset umat kembali digencarkan oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo. Dalam rangka menindaklanjuti surat dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo perihal percepatan sertifikasi tanah wakaf tahun 2026, digelar rapat koordinasi strategis di Ruang Media Center, Gedung Amir Agoan, Rabu (3/6/2026).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Seksi Penyelenggara Syari'ah dan Zakat Wakaf (Zawa) Kemenag Kota Gorontalo, Hj.Sri Vemi Lamatenggo dan didampingi oleh Kepala KUA Kecamatan Kota Tengah, H. Marton Abdurrahman. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Kepala KUA se-Kota Gorontalo beserta para Operator SIWAK (Sistem Informasi Wakaf) dari masing-masing kecamatan.

Target Konkret : 86 Persil Akan Bersertifikat Tahun Ini

Dalam rapat tersebut, dipaparkan data terkini bahwa total tanah wakaf yang telah terdaftar sementara di wilayah Kota Gorontalo mencapai 351 persil. Dari jumlah tersebut, Kemenag Kota Gorontalo menetapkan target ambisius namun realistis untuk segera memproses penerbitan sertifikat wakaf bagi 86 persil sepanjang tahun 2026.

Para Operator SIWAK memainkan peran kunci dalam menyajikan data digital yang akurat untuk 86 persil prioritas ini, sementara para Kepala KUA memberikan konfirmasi lapangan terkait kelengkapan dokumen fisik (AIW/PPAIW) dan status kepemilikan tanah.

H. Marton Abdurrahman menekankan pentingnya ketelitian data sebagai langkah awal sebelum proses sertifikasi ke BPN. "Dari 351 persil yang ada, kita fokus tuntas dulu 86 persil target tahun ini. Data yang valid di SIWAK adalah kunci. Kita harus memastikan tidak ada tumpang tindih, agar aset wakaf ini benar-benar terlindungi secara hukum," ujar Marton.

Sinergi Internal untuk Kepastian Hukum

Kasie Zawa Kemenag Kota Gorontalo, Hj.Sri Vemi Lamatenggo dalam arahannya menyampaikan bahwa pencapaian target 86 persil ini memerlukan kerja keras dan kolaborasi erat. Ia mengapresiasi kehadiran para Kepala KUA dan Operator SIWAK yang telah menyiapkan data secara komprehensif.

"Ini adalah gerakan internal Kemenag. Kita harus solid antara kebijakan (Kasie), pelaksana lapangan (KUA), dan pengelola data (Operator SIWAK). Dengan sinergi ini, insya Allah target 86 persil sertifikat wakaf di Kota Gorontalo dapat tercapai tepat waktu," tegasnya.

Rapat berlangsung produktif dengan diskusi teknis mengenai kendala-kendala di lapangan dan solusi administratif untuk mempercepat proses pengajuan sertifikat ke BPN. Dengan adanya koordinasi ini, diharapkan legalitas aset wakaf di Kota Gorontalo semakin kuat, sehingga dapat dikelola secara optimal untuk kesejahteraan umat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis