Ingin Menikah di Luar Daerah? KUA Selupu Rejang Siap Layani Surat Rekomendasi Nikah
Daerah

Ingin Menikah di Luar Daerah? KUA Selupu Rejang Siap Layani Surat Rekomendasi Nikah

  03 Aug 2025 |   151 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (Humas) --- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pada hari Rabu (30/7/2025), operator layanan operasional KUA Selupu Rejang melayani pembuatan Surat Rekomendasi Nikah (numpang nikah) untuk warga asal Simpang Nangka.
"Ini adalah wujud nyata dari pelayanan kami kepada masyarakat. Kami berharap pelayanan yang cepat dan tepat ini bisa membantu kelancaran proses pernikahan para calon pengantin," ujar Rodiana, selaku operator layanan KUA.
Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I. menjelaskan bahwa surat numpang nikah atau rekomendasi nikah merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dilampirkan oleh calon pengantin yang akan menikah di luar kecamatan atau provinsi tempat asal mereka.
“Setiap pasangan memiliki impian tersendiri dalam menentukan tempat pernikahan. Oleh karena itu, surat rekomendasi nikah ini menjadi jembatan administratif agar pernikahan mereka dapat terlaksana secara sah dan sesuai regulasi,” ujarnya.
Pelayanan ini tidak hanya cepat, tetapi juga gratis dan ramah prosedur. Rata-rata proses pembuatan surat rekomendasi nikah di KUA hanya memakan waktu satu hari, bahkan dapat selesai dalam waktu sekitar 15 menit, asalkan persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap.
Syarat dan Prosedur Pengurusan Surat Rekomendasi Nikah:
 1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
 2. Foto copy KTP calon istri
 3. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1)
 4. Surat persetujuan mempelai (Model N4)
 5. Surat izin orang tua (Model N5)
 6. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
 7. Pas photo background biru uk. 3x4=2 lbr
 8. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 th
 9. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
 10. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
 11. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda
 12. No Hp dan Email Calon Suami & Istri
Dengan layanan yang cepat dan informatif ini, KUA Selupu Rejang terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien, guna mendukung kelancaran proses pernikahan masyarakat lintas wilayah.
Tags:

Bagikan Artikel Ini

Infografis