Ingin Menikah? Begini Cara Daftar Nikah di KUA Selupu Rejang
Daerah

Ingin Menikah? Begini Cara Daftar Nikah di KUA Selupu Rejang

  29 Jul 2025 |   147 |   Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong |   Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu

Rejang Lebong (HUMAS) --- Bagi masyarakat yang berencana melangsungkan pernikahan secara resmi dan sah menurut negara maupun agama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selupu Rejang siap memberikan layanan pendaftaran nikah yang mudah, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(28/07/25)

Kepala KUA Selupu Rejang, Ibnu Hajar, S.Ag., M.H.I., menegaskan komitmen KUA untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya dalam bidang pencatatan pernikahan.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dan profesional. Masyarakat yang ingin menikah cukup menyiapkan dokumen secara lengkap dan datang langsung ke KUA untuk didaftarkan melalui sistem internal SIMKAH oleh petugas kami,” ujar Ibnu Hajar.

Untuk memudahkan calon pengantin, berikut tahapan resmi pendaftaran nikah:

  1. Persiapan Dokumen Persyaratan:

    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua calon pengantin

    • Fotokopi Akta Kelahiran

    • Surat Pengantar Nikah dari RT/RW dan Desa/Kelurahan (Formulir N1, N2, N3, N4)

    • Pas foto ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing 4 lembar (latar belakang biru)

    • Izin tertulis dari orang tua (jika usia di bawah 21 tahun)

    • Dispensasi usia dari Pengadilan Agama (jika belum cukup umur)

    • Surat Akta Cerai (bagi duda/janda cerai)

    • Surat Kematian pasangan sebelumnya (bagi duda/janda cerai mati).

  2. Datang Langsung ke KUA Selupu Rejang:

    • Mengunjungi kantor KUA minimal 10 hari kerja sebelum akad nikah.

    • Membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi untuk diverifikasi petugas.

    • Data akan diinput ke dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

    • Menentukan tanggal dan lokasi akad, baik di kantor KUA maupun di luar KUA.

  3. Mengikuti Bimbingan Pra Nikah (Bimwin):

    • Sebagai bekal menjalani kehidupan rumah tangga, calon pengantin diimbau mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang diselenggarakan KUA.

    • “Pernikahan bukan hanya soal acara satu hari, tapi membangun rumah tangga untuk masa depan. Kami berharap calon pengantin mengikuti Bimwin agar siap lahir batin serta memahami hak dan kewajiban sebagai suami-istri,” jelas Ibnu Hajar.

KUA Selupu Rejang mendorong masyarakat yang akan menikah untuk melakukan konsultasi lebih awal agar proses berjalan lancar dan tanpa kendala administratif. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh setiap hari kerja, Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB di KUA Selupu Rejang.

Dengan berbagai kemudahan ini, KUA Selupu Rejang menegaskan komitmennya sebagai lembaga pelayanan publik yang profesional, transparan, dan siap mendampingi masyarakat dalam membangun rumah tangga yang sah, harmonis, dan berkah.

Tags:

Bagikan Artikel Ini

Infografis