Hasil Sidang Isbat Terpadu, Kepala KUA Sekampung Udik Serahkan Dokumen Resmi
Daerah

Hasil Sidang Isbat Terpadu, Kepala KUA Sekampung Udik Serahkan Dokumen Resmi

  29 Jul 2025 |   70 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas), 29 Juli 2025 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sekampung Udik, H. Feri Prastiana, S.Ag., menyerahkan langsung Buku Nikah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) kepada pasangan Husin Susila dan Salbiah, warga Desa Toba, sebagai tindak lanjut dari Sidang Isbat Terpadu yang telah mereka ikuti. Penyerahan berlangsung di aula KUA Sekampung Udik pada Senin siang (29/7) pukul 13.00 WIB.

Program Isbat Nikah Terpadu ini merupakan sinergi antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, yang ditujukan untuk memberikan legalitas pernikahan serta dokumen kependudukan bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi di negara.

“Selain Buku Nikah, kami juga menyerahkan KTP dan KK yang telah diperbarui sesuai hasil putusan sidang isbat,” ujar Feri Prastiana usai prosesi penyerahan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan administratif kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di wilayah pedesaan dan memiliki keterbatasan akses layanan pencatatan sipil.

Penyerahan dokumen ini mendapat apresiasi dari pihak keluarga dan masyarakat sekitar. Program ini juga diharapkan mampu menjadi dorongan bagi pasangan lain yang belum memiliki dokumen nikah resmi untuk segera mengikuti jalur legal yang telah difasilitasi pemerintah.

Penulis: H. Kas
Editor: Szp

Bagikan Artikel Ini

Infografis