Daerah

Enam Pasang Catin Ikuti Bimbingan Perkawinan di KUA Biru-Biru
20 Nov 2025 | 54 | Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Biru-Biru, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Biru-Biru melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi 6 pasang calon pengantin yang berlangsung di Balai Nikah KUA Biru-Biru, Kamis, (20/11). Kegiatan ini difasilitasi oleh Kepala KUA Biru-Biru Zulkifli Lubis, S.Ag, Penyuluh Agama Islam Murnisah, S.Ag, Burhan, S.Ag, serta Penghulu Ahli Pertama Khairul Abdi, S.H. Kegiatan Bimwin berjalan interaktif, komunikatif, dan mendapat tanggapan positif dari seluruh peserta.
Dalam pemaparan materinya, Kepala KUA Biru-Biru Zulkifli Lubis, S.Ag, menegaskan bahwa membangun keluarga sakinah harus berlandaskan Lima Pilar Utama yang bersumber dari nilai-nilai Al-Qur’an dan Sunnah. Pilar tersebut adalah:
"Mitsaqan Ghalidzan (Janji yang Kokoh) Pernikahan bukan sekadar akad, tetapi perjanjian suci yang kokoh. Suami dan istri harus menyadari bahwa ikatan ini sakral dan tidak boleh dipermainkan. Zawaj (Berpasangan) Allah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Suami dan istri harus menjadi pasangan yang saling melengkapi, bukan saling menghakimi.
Mu'asyarah bil Ma'ruf (Saling Berbuat Baik) Rumah tangga akan damai jika keduanya membiasakan perlakuan baik: ucapan lembut, perhatian, dan sopan santun. Kebaikan kecil membuat cinta semakin besar.” Musyawarah (Saling Bermusyawarah) Setiap persoalan harus dibicarakan. Tidak boleh ada keputusan sepihak. Musyawarah menjaga hubungan tetap sehat dan menghindarkan konflik. Taradhin (Saling Rela) Kerelaan suami dan istri dalam menjalani kekurangan dan kelebihan masing-masing menjadi kunci keharmonisan rumah tangga."
Beliau menekankan bahwa lima pilar ini harus diterapkan sejak dini agar rumah tangga menjadi tempat yang membawa ketentraman dan rahmat bagi keduanya.
Selain materi dari Kepala KUA, fasilitator Bimwin lainnya juga memberikan pembekalan: Murnisah, S.Ag: Materi psikologi keluarga, pembagian peran, dan pengelolaan konflik, Burhan, S.Ag: Materi hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif Islam, Khairul Abdi, S.H: Materi administrasi pernikahan, aturan pencatatan, dan edukasi hukum keluarga
Peserta diberikan ruang diskusi, praktik komunikasi positif, serta tanya jawab interaktif yang membuat suasana pelatihan semakin hidup.
Pelaksanaan Bimwin kali ini diharapkan dapat menjadi bekal penting bagi para calon pengantin agar siap secara mental, spiritual, dan emosional dalam membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
KUA Biru-Biru berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan keluarga sebagai bagian dari pelayanan prima kepada masyarakat. (KA)