Daerah
Enam Bidang Tanah Wakaf Waway Karya Disertifikasi, KUA Dampingi Proses
19 Sep 2025 | 99 | Penulis : PC APRI Lampung Timur | Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Lampung Timur (Humas)– Enam bidang tanah wakaf di Kecamatan Waway Karya mulai diproses sertifikasinya, Jumat (19/9/2025). Proses pengukuran dilakukan oleh tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan pendampingan langsung dari Penghulu KUA Waway Karya, Ribut Supardi, S.Ag., bersama staf KUA setempat.
Pengukuran ini menjadi bagian dari program nasional sertifikasi tanah wakaf untuk memberi kepastian hukum sekaligus memastikan aset wakaf tetap terjaga dan bermanfaat. Ribut Supardi menegaskan pentingnya langkah ini bagi keberlangsungan fungsi wakaf di tengah masyarakat. “Legalitas tanah wakaf adalah pondasi. Dengan sertifikat, aset umat lebih aman, terarah, dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Kehadiran KUA di lapangan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen untuk mengawal proses administrasi agar sesuai aturan. Enam bidang tanah yang diukur ini diharapkan segera mendapat sertifikat resmi sehingga mampu memperkuat peran wakaf dalam pembangunan sosial-keagamaan di Waway Karya.
---