Edukasi untuk Umat: Hukum Nikah Hamil Menurut Islam dan KHI
Informasi

Edukasi untuk Umat: Hukum Nikah Hamil Menurut Islam dan KHI

  17 Apr 2026 |   13 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Karangkobar – Masih banyak masyarakat yang mengira Kantor Urusan Agama (KUA) hanya sebatas tempat mencatatkan pernikahan. Padahal, di balik itu, KUA memiliki peran besar dalam membina dan menjaga kualitas kehidupan umat.
Hal ini disampaikan oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Karangkobar, Duwi Rohmah, S.Sos.I, saat memberikan penyuluhan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kelompok 2 di rumah Ibu Angwari, Dusun Karanggondang, Desa Karanggondang, Kamis (16/04/2026).
Dalam penyampaiannya, Duwi menegaskan bahwa KUA adalah garda terdepan dalam pembinaan keluarga dan kehidupan beragama. Selain melayani pencatatan nikah dan rujuk, KUA juga memberikan bimbingan keagamaan, pembinaan keluarga sakinah, layanan zakat dan wakaf, hingga konsultasi syariah.
“KUA bukan hanya mengesahkan pernikahan, tetapi juga hadir untuk membimbing agar keluarga menjadi sakinah, mawaddah, wa rahmah,” jelasnya.
Untuk menguatkan pesan tersebut, ia mengutip firman Allah dalam QS An-Nisa ayat 9 tentang pentingnya tidak meninggalkan generasi yang lemah. Menurutnya, tanggung jawab orang tua tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga menyiapkan generasi yang kuat dalam iman, mental, ilmu, dan ekonomi melalui pendidikan sejak dini.
Dalam kesempatan itu, Duwi juga menyoroti pentingnya pencegahan pernikahan dini. Ia menyampaikan bahwa Desa Karanggondang yang pada tahun 2024 sempat mencatat angka pernikahan dini tertinggi di kecamatan, kini berhasil menekannya hingga nol kasus pada tahun 2025.
“Ini bukti bahwa ketika masyarakat, pemerintah, dan pendamping bergerak bersama, perubahan itu benar-benar bisa diwujudkan,” ungkapnya.
Suasana penyuluhan berlangsung hangat dan interaktif. Dalam sesi diskusi, salah satu warga mengajukan pertanyaan mengenai hukum menikahi wanita yang sedang hamil.
Menanggapi hal tersebut, Duwi menjelaskan secara bijak dengan merujuk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta pandangan ulama.
“Dalam KHI disebutkan bahwa wanita hamil di luar nikah boleh dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya tanpa harus menunggu kelahiran anak. Ini sebagai bentuk perlindungan bagi ibu dan anak,” terangnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pandangan ulama empat mazhab terdapat perbedaan pendapat, namun mayoritas membolehkan pernikahan tersebut dengan syarat tertentu, khususnya jika dilakukan oleh laki-laki yang bertanggung jawab.
Terkait status anak, Duwi menjelaskan bahwa persoalan nasab merupakan hal yang sangat penting dalam Islam.
“Jika anak lahir setelah enam bulan atau lebih dari pernikahan, maka dapat dinasabkan kepada ayahnya. Namun jika kurang dari itu, secara fikih nasabnya kepada ibu, meskipun secara administratif tetap diakui dalam hukum negara,” jelasnya.
Di akhir penyuluhan, ia mengimbau masyarakat untuk tidak hanya memahami hukum, tetapi juga menjadikannya sebagai pelajaran dalam menjaga diri dan keluarga.
“Pencegahan tetap yang utama. Mari kita jaga anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas dan pernikahan dini,” pesannya.
Sementara itu, Pendamping PKH Karangkobar, Eko Nuryati, menjelaskan bahwa PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang tidak hanya berfokus pada bantuan materi, tetapi juga peningkatan kapasitas keluarga melalui pertemuan rutin setiap bulan.
Kegiatan ini pun menjadi bukti bahwa kolaborasi antara KUA dan PKH mampu memperkuat kesadaran masyarakat dalam membangun keluarga sakinah, menjaga generasi, serta mempertahankan keberhasilan menekan angka pernikahan dini di Karanggondang. (dr)

Bagikan Artikel Ini

Infografis