Edukasi Kebijakan Halal, Pendampingan Sertifikasi Halal, dan Sosialisasi GAS Pencatatan Nikah Digelar di Masjid Insan Mulia Balikpapan
News

Edukasi Kebijakan Halal, Pendampingan Sertifikasi Halal, dan Sosialisasi GAS Pencatatan Nikah Digelar di Masjid Insan Mulia Balikpapan

  06 Dec 2025 |   61 |   Penulis : Humas APRI Kota Balikpapan |   Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur

Balikpapan, 6 Desember 2025 Kegiatan edukasi kebijakan halal, pendampingan sertifikasi halal, dan sosialisasi GAS Pencatatan Nikah digelar pada hari Sabtu 6 Desember 2025, di Masjid Insan Mulia Balikpapan. Acara dimulai pukul 08.30 dan berlangsung hingga selesai dengan suasana yang hangat dan penuh antusiasme. Peserta terdiri dari para guru SDIT Insan Mulia Balikpapan serta para pelaku usaha UMKM di sekitar.

Hadir sebagai narasumber Syaukani, Masratu, Ifda Kemala, Agustina, dan Zubaidah. Sesi pemaparan sertifikasi halal dibawakan oleh Ustazah Ifda yang menjelaskan pentingnya persiapan dan pemenuhan persyaratan halal bagi produk UMKM, khususnya sektor makanan. Ia mengingatkan bahwa sertifikat halal bersifat wajib, dan mulai Oktober 2026 usaha makanan yang belum memiliki sertifikat halal berpotensi dihentikan sementara sampai proses sertifikasi dipenuhi. Pesan ini membuat para peserta semakin serius mencermati alur pendaftaran dan pendampingan yang tersedia.

Sesi berikutnya disampaikan oleh Ustadz Syaukani yang membawakan materi GAS Pencatatan Nikah. Sebagai perwakilan APRI Balikpapan, ia mengawali penjelasan dengan gaya ringan yang langsung mencairkan suasana. Ia menyampaikan bahwa selain membahas penghalalan produk makanan, kegiatan hari ini juga mengingatkan tentang pentingnya “menghalalkan manusia”, yang langsung memancing tawa para peserta.




Syaukani kemudian menegaskan pentingnya pencatatan nikah sebagai bukti keabsahan pernikahan baik secara hukum Islam maupun hukum negara. Ia mendorong peserta yang memiliki kerabat, tetangga, atau anggota keluarga yang menjalani pernikahan belum tercatat (nikah sirri) untuk segera melapor Kepada RT dan Kelurahan. Pihak KUA akan mendampingi proses isbat nikah sehingga hak hukum keluarga dapat terjamin. Ia menggarisbawahi bahwa pencatatan nikah juga berkaitan dengan perlindungan bagi istri, pengurusan BPJS, akta kelahiran anak, dan kebutuhan administratif lainnya.

Sepanjang acara, sesi tanya jawab berlangsung hidup. Para guru dan pelaku UMKM aktif mengajukan pertanyaan seputar prosedur halal, alur GAS Pencatatan Nikah, hingga berbagai kasus di lapangan. Antusiasme peserta menunjukkan bahwa kegiatan ini tidak hanya informatif tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan ajakan untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi halal dan memperhatikan pentingnya pencatatan nikah demi kepastian hukum dan keberkahan keluarga. Acara berlangsung lancar dan meninggalkan kesan mendalam bagi seluruh peserta.



Bagikan Artikel Ini

Infografis