Dampingi Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Langkat, Ka. KUA Sei Bingai Turut Serahkan SK UPZ dan Beri Bimbingan Zakat Fitrah
Daerah

Dampingi Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Langkat, Ka. KUA Sei Bingai Turut Serahkan SK UPZ dan Beri Bimbingan Zakat Fitrah

  04 Mar 2026 |   6 |   Penulis : Humas Cabang APRI Langkat |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Bingai (Humas). Kepala KUA Sei Bingai, Suherman, S.Sos.I, mendampingi Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Langkat, Juli Hukman, S.E, dalam kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pelantikan panitia penerima zakat fitrah, serta penyelarasan bilangan zakat fitrah dan fidyah di wilayah Kecamatan Sei Bingai.

Kegiatan yang berlangsung dengan khidmat tersebut dihadiri oleh Penghulu, Penyuluh Agama Islam KUA Sei Bingai, Ketua dan Sekretaris MUI Kecamatan, para pengurus masjid, tokoh masyarakat, serta panitia penerima zakat fitrah dari berbagai desa. Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat tata kelola zakat yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan syariat.

Dalam sambutannya, Ka. KUA Sei Bingai Suherman, S.Sos.I menyampaikan pentingnya peran UPZ sebagai garda terdepan dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat di tingkat desa dan masjid. Ia menegaskan bahwa zakat bukan sekadar kewajiban tahunan, tetapi juga instrumen sosial yang mampu memperkuat ukhuwah dan membantu masyarakat yang membutuhkan.


“Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap muslim yang mampu. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara amanah, profesional, dan sesuai dengan ketentuan syariat. Melalui UPZ yang telah dibentuk dan dikukuhkan hari ini, kita berharap pengumpulan dan penyaluran zakat semakin tertib dan tepat sasaran,” ujar Suherman.

Ia juga memberikan bimbingan ringkas terkait ketentuan zakat fitrah, di antaranya besaran zakat yang wajib dikeluarkan setara dengan 1 sha’ atau sekitar 2,5–2,7 kilogram beras per jiwa, serta penyalurannya yang diutamakan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya niat dan ketepatan waktu dalam menunaikan zakat fitrah, yakni sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Sementara itu, Wakil Ketua III Baznas Kabupaten Langkat, Juli Hukman, S.E, dalam sambutannya menekankan pentingnya sinergi antara Baznas, KUA, dan pengurus masjid dalam mengoptimalkan potensi zakat di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pembentukan dan pengukuhan UPZ merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pengelolaan zakat yang terstruktur hingga tingkat kecamatan dan desa.

Dalam pemaparannya, Juli Hukman turut membahas secara rinci tentang regulasi pengelolaan zakat, mekanisme pelaporan, serta pentingnya transparansi dalam pencatatan dan distribusi dana zakat. Ia juga mengingatkan agar panitia penerima zakat fitrah bekerja sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh Baznas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat semakin meningkat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis SK UPZ kepada para pengurus yang telah ditetapkan, sekaligus pelantikan dan pengukuhan panitia penerima zakat fitrah. Prosesi ini menjadi bentuk legalitas dan tanggung jawab resmi dalam menjalankan tugas pengumpulan serta pendistribusian zakat di wilayah masing-masing.

Sebagai penutup, dilakukan penyelarasan bilangan zakat fitrah dan fidyah yang akan diberlakukan di Kecamatan Sei Bingai, guna menyamakan persepsi dan nominal yang ditetapkan, sehingga tidak terjadi perbedaan di tengah masyarakat. Penyelarasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi umat Islam dalam menunaikan kewajibannya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pengelolaan zakat di Kecamatan Sei Bingai semakin optimal, profesional, dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.

Bagikan Artikel Ini

Infografis