Cegah Pernikahan Dini, KUA Kisaran Timur Gelar BRUS di MAN Kisaran
Daerah

Cegah Pernikahan Dini, KUA Kisaran Timur Gelar BRUS di MAN Kisaran

  23 Oct 2025 |   15 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Kisaran, (Humas). Memahami pentingnya mempersiapkan generasi muda yang matang secara fisik, mental, dan spiritual, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kisaran Timur menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Kegiatan yang difokuskan untuk mencegah pernikahan dini ini diselenggarakan di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kisaran, Kamis (23/10). 

Program BRUS ini dirancang khusus untuk menjawab kekhawatiran tingginya angka permohonan dispensasi nikah usia muda. Melalui bimbingan ini, ratusan siswa-siswi MAN Kisaran diberikan pemahaman komprehensif tentang dampak pernikahan dini dan pentingnya menyelesaikan pendidikan.

Kepala KUA Kisaran Timur, Junaidi, S.Ag, MM, dalam sambutannya menegaskan bahwa BRUS bukan untuk melarang pernikahan, tetapi untuk mempersiapkannya dengan baik di waktu yang tepat.

"Tujuan kami adalah membangun kesadaran dan persiapan berumah tangga yang matang. Pernikahan dini seringkali membawa konsekuensi serius, mulai dari putus sekolah, risiko kesehatan, hingga tantangan ekonomi yang berat. Melalui BRUS, kami ingin para remaja memiliki cita-cita setinggi langit dan menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu. Pernikahan yang baik adalah pernikahan yang direncanakan," ujarnya di hadapan para peserta.

Kegiatan yang berlangsung interaktif ini menghadirkan narasumber dari Penyuluh Agama KUA Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah, S.Pd.I, MA, MM dan Andi Khunaefi, S.Sos.I yang membahas materi dari sudut pandang agama, psikologi, dan hukum.

Materi yang disampaikan meliputi, Dampak Pernikahan Dini: Menjelaskan risiko kesehatan reproduksi, tekanan psikologis, dan keterbatasan ekonomi. Pendidikan Sebagai Investasi Masa Depan: Menekankan pentingnya menyelesaikan pendidikan minimal hingga jenjang SMA untuk memiliki bekal kehidupan yang lebih baik. Persiapan Pra-Nikah yang Matang: Membahas tentang kematangan usia, kesiapan mental, finansial, dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah. Pemahaman Hukum: Mengenai batas usia perkawinan dan prosedur dispensasi nikah yang sebenarnya tidak mudah untuk diperoleh.

Kepala MAN Kisaran, Drs Elda Ayumi,M.Si, menyambut gembira inisiatif KUA ini. Ia menilai program BRUS sangat relevan dengan kondisi remaja saat ini. "Kami di madrasah fokus pada pembentukan karakter dan intelektual siswa. Program BRUS dari KUA ini menjadi pelengkap yang sempurna karena menyentuh aspek kehidupan nyata yang akan dihadapi siswa. Dengan pemahaman ini, diharapkan siswa dapat membuat perencanaan hidup yang lebih terarah dan terhindar dari keputusan untuk menikah di usia yang terlalu dini," ujarnya.

Kegiatan BRUS ini diharapkan tidak berhenti di satu titik, tetapi dapat menjadi program berkelanjutan yang menjangkau lebih banyak remaja di Kisaran Timur, guna mencetak generasi yang berkualitas dan siap membangun keluarga yang harmonis di masa depan. (MHS/THS)

Bagikan Artikel Ini

Infografis