Bimbingan Perkawinan, Najamudin Terangkan Regulasi Perkawinan dihadapan 18 Calon Pengantin
22 Apr 2026 | 11 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Siak (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dayun kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun keluarga sakinah melalui pelaksanaan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KUA dan diikuti oleh 18 pasang calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat. Selasa (21/04/2026)
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Dayun, Najamudin, menyampaikan materi terkait regulasi perkawinan yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap aturan hukum menjadi hal yang sangat penting bagi calon pengantin agar pernikahan yang dilaksanakan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga sah secara negara.
Materi yang disampaikan mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan, termasuk batas usia minimal perkawinan, syarat-syarat administrasi, serta pentingnya pencatatan pernikahan di KUA bagi umat Islam.
Selain itu, juga dijelaskan mengenai prosedur pendaftaran nikah, hak dan kewajiban suami istri dalam perspektif hukum, serta konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan perkawinan. Para peserta diingatkan agar mempersiapkan seluruh dokumen dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan guna menghindari kendala di kemudian hari.
Kegiatan Bimwin ini tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga dilengkapi dengan materi lain seperti pengelolaan konflik dalam rumah tangga, kesehatan reproduksi, serta pengelolaan ekonomi keluarga. Para pemateri yang terdiri dari penyuluh agama Islam dan tenaga profesional.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya sesi diskusi dan tanya jawab, di mana para calon pengantin memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan berumah tangga, baik dari sisi hukum maupun praktik kehidupan sehari-hari.
Najamudin mengharapkan dengan terlaksananya kegiatan ini Catin dapat meminimalisir konflik yang terjadi dalam rumah tangga. “Kita berharap dengan kegiatan Binwin ini para calon pengantin memiliki pemahaman yang komprehensif tentang regulasi dan kehidupan rumah tangga, sehingga mampu membangun keluarga yang harmonis, taat hukum, dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan”, ungkap Najamudin. (Nj/Fz)
Tags: