371 Pasangan Suami Istri Disahkan di Wilayah KUA Kabupaten Sorong Tahun 2025
Daerah

371 Pasangan Suami Istri Disahkan di Wilayah KUA Kabupaten Sorong Tahun 2025

  29 Dec 2025 |   585 |   Penulis : Biro Humas APRI Papua Barat |   Publisher : Biro Humas APRI Papua Barat

SORONG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sorong melalui 5 (Lima) Kantor Urusan Agama (KUA) mencatat sebanyak 371 pasangan suami istri telah resmi disahkan secara negara sepanjang tahun 2025. Angka ini mencakup pelaksanaan pernikahan Luar Kantor KUA sebanyak 233 Pasang dan 92 Pasang  di kantor  KUA dan Isbat NIkah Lewat Putusan Pengadilan Agama sebanyak 46 Pasang.


Kepala Seksi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Sorong Bapak. Jumain, SIP, menyatakan bahwa jumlah ini menunjukkan tren positif dalam kesadaran masyarakat terkait pentingnya administrasi kependudukan. Pernikahan yang tercatat secara resmi di KUA memberikan kepastian hukum, terutama bagi hak-hak istri dan anak di masa depan.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang kini semakin sadar bahwa buku nikah bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen negara yang krusial untuk pengurusan akta kelahiran anak, bantuan sosial, hingga urusan perbankan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (29/12). di kementerian Agama Kabupaten Sorong ada 5 KUA yaitu : KUA Aimas, KUA Mariat,KUA Mayamuk,KUA Salawati dan KUA Salawati Selatan.


Dari total 371 pasangan tersebut, Sudah Termasuk pasangan yang mengikuti program Isbat Nikah. Program ini dikhususkan bagi pasangan yang sebelumnya telah menikah secara agama namun belum tercatat oleh negara.

Berikut adalah beberapa faktor pendukung kelancaran proses pengesahan di wilayah Kabupaten Sorong:

  • Layanan Jemput Bola: Petugas KUA aktif mendatangi distrik-distrik terpencil untuk melakukan verifikasi data.

  • Sinergi OPD: Kerja sama antara Kemenag dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dalam penyelarasan data KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesaat setelah prosesi akad nikah.

  • Edukasi Pra-Nikah: Sosialisasi intensif mengenai usia minimal pernikahan sesuai undang-undang untuk menekan angka pernikahan dini.


Meski angka pengesahan Isbat NIkah Juga agak Banyak, tantangan geografis masih menjadi kendala utama di wilayah Kabupaten Sorong. Beberapa pasangan di distrik pedalaman memerlukan waktu tempuh yang cukup lama untuk mencapai kantor KUA terdekat. Namun, dengan adanya digitalisasi melalui sistem Simkah (Sistem Informasi Manajemen Nikah), proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara daring untuk mempercepat birokrasi.

Dengan berakhirnya tahun 2025, Kemenag Kabupaten Sorong berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan di tahun 2026 mendatang agar seluruh pasangan di wilayah tersebut mendapatkan legalitas hukum yang sah.


Editor : Ruslan

Bagikan Artikel Ini

Infografis