KUA Susukan Jadi Titik Awal Sosialisasi, Dindukcapil Turun Langsung Gelar Sosialisasi dan Praktik Langsung Layanan Adminduk
06 May 2026 | 34 | Penulis : APRI mBanjar | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banjarnegara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan praktik langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susukan, pada hari Rabu, 6 Mei 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh petugas KUA yang ditunjuk dan bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis terkait mekanisme perubahan status perkawinan pada dokumen kependudukan. Tidak hanya bersifat teoritis, kegiatan ini juga diisi dengan praktik langsung agar petugas dapat memahami alur pelayanan secara konkret dan siap menerapkannya di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Dindukcapil memberikan penjelasan detail mengenai prosedur administrasi, persyaratan dokumen, hingga tata cara penanganan kasus perubahan status perkawinan yang belum tercatat. Hal ini menjadi penting mengingat masih ditemukannya masyarakat yang status perkawinannya belum tercatat secara resmi dalam dokumen kependudukan.
Kepala KUA Susukan, Heri Purnomo Adi, menyambut baik kegiatan tersebut dan menilai bahwa sosialisasi ini sangat membantu dalam meningkatkan kapasitas pelayanan di tingkat KUA.
“Dengan adanya sosialisasi dan praktik langsung ini, kami menjadi lebih memahami mekanisme perubahan status perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini sangat membantu kami dalam memberikan pelayanan yang lebih akurat dan cepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara KUA dan Dindukcapil menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, khususnya dalam hal pencatatan status perkawinan.
“Kami siap mendukung penuh implementasi hasil rapat koordinasi ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi masyarakat yang mengalami kendala karena status perkawinan yang belum tercatat,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi antara Dindukcapil, Pengadilan Agama, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara yang telah dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat sinergitas antarinstansi, termasuk peningkatan kualitas data kependudukan dan optimalisasi pelayanan perubahan status perkawinan melalui KUA di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Selain itu, rapat juga menghasilkan kesepakatan terkait rencana perubahan atau adendum Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara sebagai dasar penguatan kerja sama ke depan.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah mekanisme perubahan status perkawinan “belum tercatat” bagi masyarakat yang benar-benar belum pernah menikah. Dalam hal ini, perubahan status dapat dilakukan langsung di Dindukcapil melalui mekanisme Contrarius Actus, dengan syarat dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) belum pernah menikah yang diketahui oleh pihak desa, kecamatan, dan KUA.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KUA, khususnya di Kecamatan Susukan, semakin siap dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, dan sesuai ketentuan, sehingga mampu mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Banjarnegara.