KUA Nassau Verifikasi Berkas Wakaf Pekuburan Dusun Batu Sandar Untuk Pengajuan Sertifikat Wakaf ke Kantor BPN Kabupaten Toba
27 Jul 2026 | 8 | Penulis : Humas Cabang APRI Toba | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Nassau, (Humas). Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nassau terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat dalam pengurusan legalitas harta benda wakaf, Senin (27/07).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui proses verifikasi berkas ikrar wakaf atas sebidang tanah yang akan digunakan untuk Pekuburan Umat Islam Dusun Batu Sandar.
Kegiatan verifikasi dilaksanakan oleh Plt. Kepala KUA Kecamatan Nassau Ikhsan Yakin Siregar,S.HI .dan Penghulu Pertama KUA Nassau Armansah, SH.
Kepala KUA menjelaskan bahwa verifikasi kelengkapan berkas merupakan tahapan penting sebelum dilaksanakan Pendaftaran Wakaf ke Kantor BPN .Tahap ini bertujuan untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
KUA Kecamatan Nassau berkomitmen memberikan kemudahan dan pendampingan maksimal kepada masyarakat yang ingin mewakafkan tanahnya sekaligus Mendaftarkan ke Kantor BPN guna memperoleh Sertifikat Wakaf ,Legalisasi ini sangat penting agar Pekuburan Muslim dusun Batu sandar memiliki kepastian hukum yang jelas dan terlindungi secara administrasi negara," ujar Ikhsan.
Melalui proses verifikasi ini, KUA Kecamatan Nassau pelaksanaan Perivikasi berlangsung dengan lancar.,dengan demikian, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Pekuburan tersebut memiliki legalitas yang kuat dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Batu sandar desa Lumban Rau Timur sebagai sarana ibadah serta kegiatan keagamaan tanpa terkendala aspek administrasi. (Humas KUA Nassau )