Rakor Bulanan Pegawai KUA Marga Tiga Bahas ID Masjid, Musholla, dan Izin Operasional Majelis Taklim
Daerah

Rakor Bulanan Pegawai KUA Marga Tiga Bahas ID Masjid, Musholla, dan Izin Operasional Majelis Taklim

  06 May 2026 |   15 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur (Humas)— Kantor Urusan Agama Kecamatan Marga Tiga menggelar rapat koordinasi bulanan untuk seluruh pegawai KUA pada Rabu, 6 Mei 2026. Agenda utama rapat kali ini adalah pembuatan ID masjid dan musholla serta penertiban izin operasional majelis taklim di wilayah binaan.

Kepala KUA Marga tiga H. Muhammad Hidayat, S. Ag., menekankan bahwa ID Masjid dan Musholla menjadi basis data penting untuk perencanaan program pembinaan umat, penyaluran bantuan sarana ibadah, dan pemetaan potensi keagamaan. Tanpa identitas yang jelas, masjid dan musholla akan kesulitan mengakses dukungan kelembagaan dari Kementerian Agama.

Selain itu, rapat juga menyoroti izin operasional majelis taklim. Pegawai KUA diminta melakukan pendataan dan pendampingan administrasi agar setiap majelis taklim memiliki legalitas sesuai Peraturan Menteri Agama. Tujuannya adalah memastikan kegiatan pengajian berjalan tertib, terarah, dan terhindar dari materi yang menyimpang.

Hasil rakor menetapkan tiga tindak lanjut: verifikasi lapangan untuk masjid dan musholla yang belum terdaftar, sosialisasi persyaratan izin majelis taklim ke para pengurus, dan laporan progres ke Kantor Kemenag Kabupaten Lampung Timur. 

Pegawai KUA sepakat bahwa langkah ini bukan sekadar administrasi, tapi bentuk pelayanan agar rumah ibadah dan majelis taklim dapat berfungsi optimal sebagai pusat pendidikan dan pembinaan masyarakat. *IG

Penulis: Kas
Editor: Sol

Bagikan Artikel Ini

Infografis