Apri Banjarnegara Tandatangani Mou Bersama Dindukcapil, Kemenag, Dan Pengadilan Agama
06 May 2026 | 61 | Penulis : APRI mBanjar | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara — Upaya memperkuat sinergi pelayanan kepada masyarakat kembali diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Banjarnegara dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Kantor Kementerian Agama, serta Pengadilan Agama Kabupaten Banjarnegara.
Penandatanganan kesepakatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, yang membahas sinergitas pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait perubahan status perkawinan dalam dokumen kependudukan.
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor, mengingat peran penting masing-masing instansi dalam proses pelayanan masyarakat, mulai dari pencatatan peristiwa perkawinan, penetapan hukum oleh Pengadilan Agama, hingga pembaruan data kependudukan oleh Dindukcapil.
Ketua APRI Cabang Banjarnegara, Heri Purnomo Adi, menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan mampu memberikan kepastian layanan serta mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi perkawinan.
“Melalui MoU ini, kami berharap koordinasi antarinstansi semakin solid, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan lebih cepat, tepat, dan terintegrasi,” ungkapnya.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak berkomitmen untuk meningkatkan kualitas data kependudukan, khususnya dalam hal perubahan status perkawinan, serta memperkuat mekanisme pelayanan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat di bidang keagamaan.
Selain itu, disepakati pula perlunya penyesuaian atau adendum terhadap Nota Kesepakatan yang telah ada sebelumnya guna menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pelayanan di lapangan.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian bersama adalah penanganan status perkawinan “belum tercatat”. Dalam hal ini, bagi masyarakat yang benar-benar belum pernah menikah, perubahan status dapat dilakukan langsung di Dindukcapil melalui mekanisme Contrarius Actus, dengan syarat dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diketahui oleh desa, kecamatan, dan KUA.
Dengan adanya penandatanganan MoU ini, diharapkan terbangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi antarinstansi, sehingga mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan perlindungan administrasi bagi masyarakat Kabupaten Banjarnegara.