Warga Benakat Ikut Isbath nikah
11 Dec 2025 | 244 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Selatan
PW. APRI Sumsel (Muara Enim), sebanyak 21 pasang suami isteri (Pasutri) Kecamatan Benakat mengikuti sidang isbath nikah kolektif yang merupakan program Kerja Bupati Muara Enim H. Eddison, SH. MM selaku leading sektornya Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Muara Enim bertempat di Area Balai serasan sekundang jl. H. Pangeran Danal no. 147 Muara Enim. Kamis, 11/12/2025.
Sidang isbath nikah hari ini (red.11 Desember) diprakarsai oleh Dinas PPA Kabupaten Muara Enim yang berkolaborasi dengan Pengadilan Agama selaku penetapan amar putusan isbath-Kantor Kementerian Agama (KUA) selaku koordinasi kesiapan isbath dan legalisasi Akta Nikah-Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) selaku dinas legalisasi perubahan data kependudukan dan merupakan titik lokasi terakhir untuk kecamatan Muara Enim, Benakat dan Ujanmas. Dimana sebelumnya ada 6 titik lokasi isbath kolektif antara lain titik lokasi 1 Kecamatan Rambang Niru, Gunung Megang, empat petulai dangku, dan Belimbing dipusatkan dikecatan Rambang Niru. Titik lokasi 2 Kecamatan Semendo Darat Laut, Semendo Darat Tengah, Semendo darat Uluyang dipusatkan dikecamatan Semendo Darat Laut (SDL). Titik lokasi 3 Kecamatan Gwlumbang, Sungai Rotan, dan Muara Belida dipusatakan di Kecamatan Gelumbang. Titik Lokasi 4 Kecamatan Lubai, Lubai Ulu dan Rambang dipusatkan di Kecamatan Lubai, Titik lokasi 5 Kecamatan Lembak, Belda Darat dan Kelekar yang dipusatkan di Kecamatan Lembak, titik lokasi 6 Kecamtan Lawang Kidul, Tanjung Agung dan Panang Enim dipusatkan di Kecamatan Lawang Kidul.
Selanjutnya ruang persidangan dibagi beberapa bilik dan bertindak sebagai hakim adalah Arif Irham, S.H.I, M.Sy, H. Mohammad Mu’min, S.H.I M.H, Ari Ferdinansyah, SH, Wildi Raihanda, Lc, Aprilia Candra S.Sy, M.H, Rezha Nur Adikara, S.H.I, MM dan Achmad Fachrudin, SHI, M.Si. dari 21 Pasutri dari Kecamatan Benakat ; 5 pasang tidak hadir dalam persidangan dan 16 pasangan hadir dengan rincian : 14 Pasang permohonan dikabulkan dan pernikahannya di sahkan dan 2 pasang permohonannya ditolak.
H. Midi selaku Kepala KUA Kecamatan Benakat menyatakan 14 pasangan pasutri yang telah mendapat ketetapan amar putusan dari Pengadilan Agama data nikahnya akan kita input kedalam Sistem Informasi Nikah (Simkah) selanjutnya akan kita terbitkan legalitas pernikahannya dalam bentuk Kutipan Akta Nikah / buku nikah. Ungkap H. Midi
Setelah selesai persidangan peserta isbath melaporkan hasil sidang di meja Panitera untuk dicetak amar putusan, Dinas PPA untuk pendataan dikabulkan atau ditolak permohonan yang bersangkutan, selanjutnya diarahkan menuju ke Meja Operator simkah KUA untuk penginputan dan pencetakan buku nikah kemudian di tandatangani oleh Kepala KUA dan di stempel, sebagai Langkah terakhir pasangan suami isteri menghadap kedinas Capil dengan membawah buku nikah dari kua untuk perubahan data kependudukan dan pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status telah berubah.
Operator simkah Kiki Anggriana, S.Pd.I mengatakan Penginputan kedalam aplikasi simkah dari sisi kesiapan KUA tidak ada masalah, akan tetapi yang memakan waktu adalah pasang suami isteri yang telah ditetapan pernikahannya data-data tidak lengkap sebagaimana yang diinginkan oleh Aplikasi Simkah seperti data wali yang telah meninggal Dunia, data saksi seperti NIK, tempat tanggal lahir, pekerjaan dan alamat tidak ada, oleh karena itu kita perlu memanggil para saksi yang ada untuk ditanyai langsung sehingga dari 14 Pasang yang telah di sahkan pernikahannya ; 2 Pasang selesai 100 % dan lngsung diserahkan buku nikah, 8 Pasang selesai diinput dan 4 pasang dilanjutkan penginputannya dilakukan di KUA Kecamatan. Tutup Kiki.