Daerah
Wali Nikah Berhalangan Hadir, Kepala KUA Sukaraja Sarankan Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
18 Oct 2024 |
571 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Seluma (Humas) --- Wali memiliki kedudukan
yang penting dalam pernikahan, yaitu sebagai orang yang mengakad
nikahkan dan menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Wali juga dapat
bertindak sebagai orang yang mewakili mempelai perempuan dalam akad
nikah. Wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan dalam
Islam. Tugas wali nikah adalah Menikahkan mempelai wanita, Menyerahkan
mempelai wanita kepada calon suaminya, dan Menjadi perwakilan wali nasab
dalam akad nikah.
Mukharam yang merupakan warga desa
Sidosari menemui kepala KUA Sukaraja pada Selasa (15/10/24). Mukharam
beserta istrinya datang dan menceritakan perihal anaknya yang akan
melangsungkan pernikahan diluar daerah, namun dengan keterbatasan
keadaan Mukharam tidak bisa hadir sebagai walinya. Dalam obrolannya
dengan kepala KUA Sukaraja, Mukharam menanyakan perihal kedudukan wali
dan siapa yang mampu menggantikannya sedangkan disana mukharam tidak
memiliki sanak saudara.
H.D Hamdan Fauzi, S.Sos.I selaku kepala
KUA Kecamatan Sukaraja menjelaskan perihal kedudukan wali dalam
pernikahan. Siapa saja yang sah menjadi wali dan bagaimana Solusi Ketika
wali nasabnya tidak bisa hadir. Kemudian Hamdan menyampaikan bahwa
dalam kondisi Mukharam ini disarankan untuk membuat Taukil Wali Bil
Kitabah. Taukil wali bil kitabah adalah proses berwakil wali dengan
pernyataan tertulis. Taukil wali bil kitabah dapat digunakan ketika wali
nasab atau wali yang bersambung ke atas atau ke bawah tidak dapat
menghadiri akad nikah.
Share
|
|
|
|