Urais dan APRI Sulsel Dorong Percepatan Digitalisasi Layanan Nikah dan Rujuk
28 Oct 2025 | 22 | Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
Peserta rapat terdiri atas Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta seluruh Kepala KUA se-Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Dr. H. Abdul Gaffar, selaku Kepala Bidang Urais Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, menegaskan bahwa seluruh Seksi Bimas Islam kabupaten/kota harus memperbarui data terkait proses digitalisasi, khususnya pada bidang pencatatan nikah yang menjadi perhatian utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya berharap seluruh Kepala Seksi Bimas Islam dapat menjalin kerja sama (MoU) dengan Dinas Dukcapil di masing-masing daerah. Hal ini penting agar layanan pencatatan nikah dapat dilakukan secara digital, sebab KPK menjadikan hal ini sebagai barometer dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar mantan Kakankemenag Kota Parepare tersebut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam mendukung layanan digitalisasi, Bidang Urais akan memprogramkan penyediaan sarana pengolah data di seluruh KUA se-Sulawesi Selatan. Langkah ini dilakukan karena Sulawesi Selatan diproyeksikan menjadi pilot project digitalisasi layanan KUA ke depan.
Sementara itu, H. Andi Moh. Rezky Darma, S.Ag., M.A., Ketua Tim Kepenghuluan Kanwil Kemenag Sulsel, mengajak seluruh peserta untuk menindaklanjuti surat Inspektur Jenderal Kemenag RI dengan penuh kesungguhan.
“Para Kasi Bimas Islam agar segera berkonsultasi dengan Kakankemenag kabupaten/kota masing-masing dan berkoordinasi dengan instansi terkait, agar KUA dapat lebih mudah melakukan proses digitalisasi data. KUA memiliki peran yang sangat vital karena di sanalah diterbitkan dua produk hukum penting, yaitu Akta Nikah dan Akta Ikrar Wakaf,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengisian data dukung di setiap daerah hendaknya difokuskan melalui Seksi Bimas Islam dan PC APRI kabupaten/kota agar terdapat keseragaman persepsi serta meminimalkan perbedaan antar-KUA se-Sulawesi Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, H. Abd. Rahman, Ketua PW APRI Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya konsistensi dan keseragaman dalam pengisian data dukung.
“Penyelarasan persepsi mengenai pengisian data dukung harus dilakukan melalui Seksi Bimas Islam. Jika dibutuhkan folder khusus untuk KUA melalui Google Drive, hal itu dapat dengan mudah diterapkan,” jelas Kepala KUA Biringkanaya Kota Makassar tersebut.
Ia menambahkan bahwa layanan nikah dan rujuk menjadi prioritas utama dalam aksi digitalisasi, karena sistemnya telah terintegrasi dari tingkat kecamatan hingga pusat. Oleh karena itu, PC APRI kabupaten/kota diharapkan intens berkoordinasi dengan Seksi Bimas Islam masing-masing. Adapun batas waktu penyelesaian aksi digitalisasi ini ditetapkan hingga 7 November 2025. (arm)