KUA Rantau Utara Terbitkan Dokumen Elektronik Akta Ikrar Wakaf (AIW)
Daerah

KUA Rantau Utara Terbitkan Dokumen Elektronik Akta Ikrar Wakaf (AIW)

  28 Oct 2025 |   5 |   Penulis : Humas Cabang APRI Labuhanbatu |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Rantauprapat, (Humas). Kantor Urusan Agama Rantau Utara kembali menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar dalam bentuk elektronik (e-AIW).  e- AIW  atas nama dr. Fatni Sulani ini yang pernah menjabat Direktur Keuangan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ini diserahkan oleh Dr. H. Darman, S.Ag, MA, Kepala KUA yang juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) didampingi para staf dan penyuluh di ruang kerjanya, Kamis, (23/10).

Adapun tanah wakaf yang telah dibuatkan e-AIW ini terletak di jalan Cut Nyak Dien Kelurahan Siringo-ringo Kota Rantauprapat ini saat ini telah berdiri masjid yang megah yang bernama Fatma Hasanah yang sudah berdiri sekitar tahun 1991.

Dalam acara penyerahan tersebut, Kepala KUA Rantau Utara, Dr. H. Darman, S.Ag, MA kembali menegaskan bahwa pencatatan wakaf itu zaman sekarang sangat penting dilakukan agar ada kepastian dan kekuatan hukum atas benda wakaf tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Darman menyebutkan bahwa banyak terjadi sengketa wakaf karena tidak adanya pencatatan di KUA, tetapi hanya dalam bentuk surat biasa yang masyarakat banyak mengira bahwa itu sudah cukup menjadi bukti adanya peristiwa wakaf. “kami dari KUA tidak akan pernah bosan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan wakaf ini agar tidak ada masalah dan sengketa di belakang hari yang justru kadang pertentangan itu bukan datang dari masyarakat pengguna wakaf tetapi antara ahli warisnya sendiri”, tegas Darman.

Acara penyerahan ini dihadiri nazhir wakaf yang diketuai Ifani Abdul Hadi dan 2 (dua) orang saksi, Zulianto dan Denny Boy dan pegawai KUA lainnya.

Bagikan Artikel Ini

Infografis