KUA Rokan IV Koto Perkuat Koordinasi dan Pendataan Tanah Wakaf di Desa Cipang Kanan
23 Jul 2026 | 9 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Rokan Hulu (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rokan IV Koto terus memperkuat koordinasi dan pendataan tanah wakaf di wilayah kerjanya. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi tanah wakaf di Desa Cipang Kanan, Rabu (23/7/2026).
Kepala KUA Kecamatan Rokan IV Koto, Efriadi, S.Ag., didampingi petugas layanan wakaf KUA Rokan IV Koto, disambut hangat oleh Sekretaris Desa Cipang Kanan, Sennerya.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Desa Cipang Kanan menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Kepala KUA Rokan IV Koto terkait pengelolaan serta pendataan tanah-tanah wakaf yang berada di Desa Cipang Kanan.
Kepala KUA Rokan IV Koto, Efriadi, S.Ag., menyampaikan bahwa berdasarkan data yang telah terhimpun di KUA Rokan IV Koto, terdapat 12 lokasi tanah wakaf di Desa Cipang Kanan. Tanah wakaf tersebut terdiri dari 3 masjid, 5 musala, dan 4 Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Menurutnya, pendataan dan legalisasi tanah wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga keberadaan tanah wakaf agar tetap dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
“Tanah-tanah yang telah diwakafkan oleh wakif akan diproses sesuai ketentuan. Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memiliki kewenangan untuk menerbitkan Akta Ikrar Wakaf sebagai bukti dan pegangan umat bahwa tanah tersebut merupakan milik umat yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelas Efriadi.
Ia menambahkan, legalitas tanah wakaf juga menjadi bagian penting dalam menjaga amanah wakif. Dengan adanya dokumen wakaf yang jelas, diharapkan tanah-tanah wakaf dapat terlindungi dan terus memberikan manfaat bagi umat.
“Semoga amal jariyah dan aliran pahala bagi para wakif terus mengalir selama tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan umat,” harapnya.