Perkuat Kemandirian Masjid, KUA Siak Dampingi Wakif Wakafkan Lahan 2 Hektare untuk Operasional Masjid Baiturrahim Langkai
Daerah

Perkuat Kemandirian Masjid, KUA Siak Dampingi Wakif Wakafkan Lahan 2 Hektare untuk Operasional Masjid Baiturrahim Langkai

  23 Jul 2026 |   9 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Siak (Humas) Komitmen KUA Kecamatan Siak dalam memberikan pendampingan dan pelayanan perwakafan kembali diwujudkan melalui proses pengurusan wakaf lahan seluas 2 hektare milik Haji Sunarto yang akan diperuntukkan bagi operasional Masjid Baiturrahim Kampung Langkai. Wakaf produktif ini menjadi bukti tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam mendukung syiar Islam sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masjid.

Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), KUA Kecamatan Siak tidak hanya memproses administrasi wakaf, tetapi juga melakukan pendampingan sejak tahap awal guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penata Layanan Operasional Bidang Perwakafan KUA Kecamatan Siak, Rahmad Hidayat, mengatakan bahwa PPAIW KUA Kecamatan Siak bersama tim telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah wakaf pada Selasa (21/7/2026).

Dalam peninjauan tersebut hadir Kepala KUA Kecamatan Siak, Alwis, Haji Sunarto selaku wakif, Haji Mulyadi selaku nadzir, serta tim ukur dari Kantor Penghulu Kampung Langkai. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik tanah, batas-batas objek wakaf, serta kesesuaian data administrasi sebagai bagian dari tahapan pelayanan wakaf yang dilaksanakan KUA.

Lahan wakaf seluas 2 hektare yang telah ditanami kelapa sawit tersebut diharapkan menjadi aset wakaf produktif yang mampu memberikan manfaat berkelanjutan. Melalui pengelolaan yang baik oleh nadzir, hasil kebun sawit nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung biaya operasional Masjid Baiturrahim, mulai dari pemeliharaan sarana dan prasarana, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, hingga berbagai program pemberdayaan jamaah.

Menurut Alwis, KUA Kecamatan Siak terus mendorong masyarakat agar tidak hanya memahami wakaf sebagai pembangunan fisik tempat ibadah, tetapi juga sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Wakaf produktif, menurutnya, menjadi salah satu solusi untuk menciptakan sumber pendanaan yang berkelanjutan sehingga masjid mampu menjalankan fungsi ibadah, pendidikan, dakwah, dan pelayanan sosial secara lebih mandiri.

"Kami berharap wakaf ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk semakin gemar berwakaf. KUA Kecamatan Siak akan terus memberikan pendampingan mulai dari proses ikrar, penerbitan Akta Ikrar Wakaf, hingga percepatan pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN agar seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi keberadaannya," ujar Alwis.

Ia menambahkan, sejak dirinya mendapat amanah sebagai Kepala KUA Kecamatan Siak pada 29 Desember 2025, tanah milik Haji Sunarto merupakan tanah wakaf ketiga yang akan segera diikrarkan.

"Alhamdulillah, ini merupakan tanah wakaf ketiga yang InsyaAllah segera diikrarkan. Setelah proses ikrar selesai, kami akan segera menindaklanjuti pengurusan sertifikat tanah wakaf di BPN Kabupaten Siak agar status hukumnya semakin kuat dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan," tutupnya. (Aws/Rd/Fz)

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis