KUA Batanghari Fasilitasi Ikrar Tanah Wakaf untuk Pembangunan Masjid
Daerah

KUA Batanghari Fasilitasi Ikrar Tanah Wakaf untuk Pembangunan Masjid

  28 Oct 2025 |   9 |   Penulis : PC APRI Lampung Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Lampung

Lampung Timur, (Humas) — Kantor Urusan Agama (KUA) Batanghari memfasilitasi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pembangunan masjid di Desa Batangharjo, Kecamatan Batanghari, pada Selasa (28/10/2025) di Aula KUA setempat.

Penandatanganan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Batanghari, H. Subhan, dengan wakif Nurhadi dan nazhir Darmanto. Prosesi ini disaksikan secara resmi oleh dua orang saksi, M. Amin Suyono dan Nur Hikmah Arifin, serta dihadiri oleh para penghulu, penyuluh agama Islam, dan staf KUA Batanghari.

H. Subhan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan KUA yang profesional dalam mendukung pengelolaan wakaf yang amanah dan bermanfaat.

“Melalui ikrar wakaf ini, kami berharap tanah yang diwakafkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya dalam pengembangan sarana ibadah dan aktivitas keagamaan,” jelasnya.

Dengan terlaksananya penandatanganan blangko AIW, pembangunan masjid di Desa Batangharjo diharapkan segera terealisasi dan menjadi pusat kegiatan keagamaan yang produktif bagi warga setempat. *NL

Penulis: H. Kas
Editor: Szp


Bagikan Artikel Ini

Infografis