Kajian Kitab Kuning PW APRI Sulsel Bahas Hukum Zihar
News

Kajian Kitab Kuning PW APRI Sulsel Bahas Hukum Zihar

  28 Oct 2025 |   54 |   Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan |   Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan


Makassar, Humas
Kegiatan rutin kajian kitab kuning yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Selatan kembali dilaksanakan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh para penghulu yang juga merupakan anggota PW APRI Sulawesi Selatan dari 24 kabupaten/kota, dan dipandu langsung oleh Muhammad Muabid, Lc., Kepala KUA Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara.

Kajian kitab kali ini dibawakan oleh Ambo Lahang, yang juga menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Adapun tema kajian membahas tentang zihar.

Zihar merupakan ucapan seorang suami yang menyamakan istrinya dengan perempuan yang haram dinikahi, seperti ibu atau saudara perempuan, sehingga hubungan suami istri menjadi haram dilakukan sebelum suami membayar denda (kafarat).

“Tindakan seperti mengucapkan ‘punggungmu seperti punggung ibuku’ termasuk zihar, dan hal tersebut dilarang dalam Islam karena merendahkan martabat istri. Suami yang melakukannya wajib membayar kafarat sebagai penebus dosa,” jelas Ambo Lahang.

Lebih lanjut ia menambahkan, suami tidak diperbolehkan melakukan hubungan suami istri atau hal-hal terkait hingga kafarat tersebut ditunaikan.

Sebelum menutup kegiatan, Ketua PW APRI Sulsel menyampaikan bahwa pemahaman tentang zihar perlu terus didalami, khususnya dalam konteks penerapan di era modern, agar dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar kepada masyarakat. (arm)

Bagikan Artikel Ini

Infografis