KUA Marioriwawo Gelar Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Cegah Perkawinan Anak
28 Oct 2025 | 12 | Penulis : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan | Publisher : Biro Humas APRI Sulawesi Selatan
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Gattareng Happe, Kepala Desa Gattareng Toa Irwan, S.E., beserta aparat desa, Ketua BPD, Ketua RW dan RT, anggota Majelis Ta’lim, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta penghulu dan penyuluh agama Islam KUA Kecamatan Marioriwawo.
“Perkawinan anak sering kali berawal dari kurangnya pemahaman tentang dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkannya. Melalui sosialisasi ini, kita ingin menanamkan kesadaran bahwa mencegah lebih baik daripada menyesal di kemudian hari,” ungkap Dr. Sidrah dalam materinya.
Sementara itu, Kepala Desa Gattareng dan Desa Gattareng Toa memberikan apresiasi atas kolaborasi yang dilakukan KUA Marioriwawo dalam memberikan edukasi hukum dan perlindungan keluarga kepada masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Marioriwawo menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya preventif melalui pendidikan, sosialisasi, dan sinergi lintas sektor dalam rangka membangun masyarakat yang berkeadilan dan berakhlak, menuju keluarga sakinah, mawaddah, dan warahmah. (NK)