PC APRI Pidie dan Pidie Jaya Periode 2025–2029 Resmi Dikukuhkan
28 Oct 2025 | 52 | Penulis : Biro Humas APRI Aceh | Publisher : Biro Humas APRI Aceh
Pengurus Cabang APRI Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya periode 2025–2029 resmi dikukuhkan, dengan H. Heri Gunawan, Lc., M.A. sebagai Ketua PC APRI Pidie, dan T. Ghazali, S.Ag., M.H. sebagai Ketua PC APRI Pidie Jaya. Pengukuhan dilaksanakan pada Selasa (28/10/2025) di Balee Meusapat Gampong Benteng, Kota Sigli.
Hadir dalam pengukuhan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya, para Kasubbag TU dan Kasi dari kedua kabupaten. Dari PW APRI Aceh turut hadir Ketua PW APRI Aceh, Fadli, S.Ag., M.H., serta Jalaluddin, S.H.I., M.A., dan Fajri, S.H.I.
H. Heri Gunawan menekankan pentingnya sinergi seluruh penghulu PC Pidie, saling mendukung dan menguatkan dalam menjalankan roda organisasi: saling membina, bukan menghina; saling mengajak, bukan menginjak.
Selanjutnya, Ketua PC APRI Pidie Jaya, T. Ghazali, menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie yang telah memfasilitasi pelantikan PC APRI Pidie Jaya di Kabupaten Pidie.
Ketua PW APRI Aceh, Fadli, S.Ag., M.H., menyampaikan apresiasi kepada
panitia dan pengurus APRI Pidie dan Pidie Jaya yang telah sukses melaksanakan
pengukuhan tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga ukhuwah
antar-penghulu serta sinergitas antara pengurus PW dan PC APRI kabupaten/kota
yang perlu terus ditingkatkan. Penyelesaian iuran organisasi, pelaksanaan
pembinaan, dan peningkatan kapasitas penghulu merupakan rencana kerja yang
secepatnya harus direalisasikan untuk memperkuat fungsi organisasi PW APRI
Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya, Mulyadi, S.Ag., M.Pd., menyampaikan bahwa pegawai Kemenag harus menjaga harkat dan martabat sebagai sosok “putih” yang tidak boleh “bernoda”, menjaga marwah lembaga, terutama para penghulu. Penghulu memiliki tugas mulia: menghalalkan yang haram melalui akad pernikahan, suatu amanah yang diperintahkan Allah SWT, yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan syariat dan hukum positif di Indonesia.
Beliau berharap agar organisasi ini dapat difungsikan secara maksimal oleh para penghulu, melalui pelaksanaan pelatihan, pembinaan, dan kegiatan lainnya yang bermanfaat. Ketika ada penghulu yang khilaf atau tidak sesuai regulasi dalam bekerja, maka perlu diberikan advokasi dan pendampingan yang tepat.