Transformasi Zakat Desa Majasari: Menuju Tata Kelola Transparan dan Berbasis Data
23 Jan 2026 | 4 | Penulis : APRI mBanjar | Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah
Banjarnegara (Humas) – Pengelolaan dana sosial keagamaan di tingkat akar rumput kini tak lagi bisa dikelola dengan cara-cara konvensional. Menyadari hal tersebut, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pagentan melakukan langkah progresif dengan menggandeng Pemerintah Desa Majasari untuk merombak total sistem manajemen zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Pada Rabu (21/1/2026), bertempat di Aula Kantor Desa Majasari, digelar sosialisasi intensif mengenai standarisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta validasi Mustahik Tetap. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap Surat Bupati Banjarnegara Nomor 200.1.4.4/794 yang mengamanatkan penguatan tata kelola zakat demi pengentasan kemiskinan yang lebih terukur.
Penyuluh Agama Islam KUA Pagentan, M. Syaiful Abidin, menekankan bahwa tantangan terbesar zakat selama ini bukanlah kurangnya kedermawanan warga, melainkan lemahnya akurasi data penerima. Seringkali, bantuan menumpuk pada individu tertentu sementara warga lain yang lebih membutuhkan justru terlewatkan.
“Kita sedang membangun sistem, bukan sekadar membagi bantuan. Dengan adanya status ‘Mustahik Tetap’ yang terverifikasi, kita memiliki daftar prioritas yang jelas. Data ini harus sinkron dengan data kemiskinan milik desa agar tidak ada lagi tumpang tindih bantuan,” ujar Syaiful.
Ia menambahkan bahwa kehadiran UPZ di tingkat desa akan mengubah paradigma zakat dari sekadar bantuan konsumtif (sekali habis) menjadi bantuan produktif yang mampu mengangkat derajat ekonomi penerimanya secara berkelanjutan.
Pihak Pemerintah Desa Majasari menyambut positif transformasi ini. Sekretaris Desa Majasari, Slamet Santosa, mengakui bahwa potensi zakat di wilayahnya sangat besar namun selama ini pengelolaannya belum terpusat secara administratif.
“Selama ini warga bergerak sendiri-sendiri. Dengan bimbingan dari KUA, kami kini memiliki panduan teknis yang jelas untuk membentuk UPZ sesuai regulasi. Ini adalah bentuk transparansi kami kepada masyarakat,” kata Slamet.
Melalui penguatan UPZ dan pendataan mustahik yang akurat, diharapkan muncul dua dampak positif sekaligus:
- Peningkatan Kepercayaan (Trust): Para muzakki (pemberi zakat) akan lebih tenang menyalurkan dana mereka karena mengetahui dikelola oleh lembaga resmi dengan penyaluran yang transparan.
- Kesejahteraan Terukur: Para mustahik mendapatkan kepastian bantuan yang rutin dan berkelanjutan, sehingga perlahan mereka bisa mandiri secara ekonomi.
Langkah proaktif di Desa Majasari ini diharapkan menjadi pilot project atau percontohan bagi desa-desa lain di wilayah Kecamatan Pagentan. Dengan tata kelola yang profesional, zakat diharapkan tidak lagi sekadar menjadi ritual keagamaan, tetapi menjadi instrumen nyata dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Banjarnegara.
(msa/azd)