Tidak Punya Buku Nikah, Warga Desa Lambak Mengunjungi KUA Pulau-Pulau Batu
Daerah

Tidak Punya Buku Nikah, Warga Desa Lambak Mengunjungi KUA Pulau-Pulau Batu

  10 Aug 2025 |   4 |   Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara|   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Pulau Tello, (Humas). Demi kepastian hukum atas pernikahannya, pasangan suami istri bernama Mikal dan Dianur berasal dari Desa Lambak Kecamatan Pulau Batu Batu Timur datang berkonsultasi ke KUA Pulau Pulau Batu. Kehadiran mereka disambut langsung oleh Kepala KUA Pulau Pulau Batu, Ian Maisa Sembiring di ruang kerjanya, Jumat, (08/08). 

Dalam penuturannya, Mikal menyampaikan bahwa pernikahan mereka terjadi pada tahun 2010 yang dilaksanakan di desa Lambak dan pada saat ini telah dikaruniai dua orang anak. Lebih lanjut Mikal menjelaskan bahwa pada saat akad nikah yang menjadi wali nikah adalah ayah kandung dari Dianur istrinya saat ini. Pasangan ini berharap untuk mendapat solusi jalan keluar agar pernikahan mereka dapat dicatatkan di Negara dan segera memperoleh akta nikah, sehingga akan mudah untuk memperoleh dokumen catatan sipil lainnya, seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bagi anak-anak mereka.

Menanggapi keluhan tersebut Ian Maisa menjelaskan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi adalah dengan melakukan Itsbat Nikah (Pengesahan Pernikahan) di Pengadilan Agama. Dengan mengikuti Itsbat nikah akan didapatkan kepastian hukum atas pernikahan yang telah terjadi, dimana Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan penetapan. Dengan adanya putusan penetapan itu maka menjadi dasar pernikahan bisa dicatatkan kembali oleh KUA untuk selanjutnya diberikan buku nikah kepada pasangan tersebut, “ujar Ian Maisa dalam penjelasannya.

Menerima perjelasan tersebut, pasangan Mikal dan Dianur sangat senang dan berterimakasih dan berjanji akan segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk mendaftar Itsbat Nikah di Pengadilan Agama. Hanya saja yang menjadi kendala menurut Mikal adalah jarak yang sangat jauh antara domisili mereka dengan Pengadilan Agama yang berada di Kota Gunungsitoli. Akibat jauhnya jarak maka akan berakibat kepada besarnya biaya yang akan diperlukan.

Mengakhiri pertemuan yang berlangsung dengan penuh rasa kekeluargaan tersebut, Ian Maisa menyampaikan bahwa pendaftaran dapat dibantu secara online, namun untuk sidang tetap hadir di Pengadilan Agama. Ian Maisa juga menyampaikan rasa bangganya atas kesungguhan pasangan Mikal dan Dianur untuk mendapatkan akta nikah, walaupun harus menempuh jarah yang cukup jauh melalui laut. Akhirnya kepada petugas KUA Pulau Pulau Batu diminta untuk memasukkan data pasangan ini dalam data pasangan telah nikah belum memiliki akta nikah. (MHS/IMS)

Share | | | |