Tidak Lanjuti SE Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tahun 2025 Kemenag RI, KUA Tanjung Selor Maksimalkan Peran Jaringan Lokal.
11 Jul 2025 | 2112 | Penulis : Biro Humas APRI Kalimantan Utara | Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Utara
Sebagai upaya tindak lanjut terhadap ketentuan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI tentang Gerakan Sadar Pencatatan Nikah, Kantor Urusan Agama Tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara berupaya memaksimalkan peran aktif jaringan lokal.
Sebagai langkah awal, setelah terlebih dahulu melakukan persiapan melalui rapat internal pegawai KUA Jum’at 4 Juli 2025, Kamis 10 Juli 2025 kembali melakukan Pertemuan Lintas Sektor Jejaring Lokal dalam rangka sosialisasi SE Nomor 6 Tahun 2025. Dalam pertemuan tersebut, KUA mengundang Kemenag Kabupaten Bulungan sebagai nara sumber sekalisus membuka acara, wakil dari kecamatan dan para lurah serta kepala desa se Kecamatan Tanjung Selor.
Dalam kegiatan yang berlangsung dari jam 08.00 - 12.00 wita, disamping pemaparan SE Dirjen Bimas Islam Nomor 6 Tanhun 2025 tentang Grakan Sadar Pencatatan Nikah sebagai materi utama, juga dibuka sesi diskusi secara luas dengan memberikan kesempatan kepada semua peserta jaringan lokal untuk memberikan saran dan pendapat terkait aspek penting yang sebaiknya dilaksanakan dalam rangka memaksimalkan tercapainya maksud dan tujuan surat edaran tersebut.
Salah satu penegasan utama yang disepakati adalah bahwa harus memaksimalkan peran RT sebagai basis utama dalam pengumpulan data yang diperluakan. Oleh karena itu, para lurah dan kepala desa akan menjadi obyek utama jalur koordinasi KUA dalam rangka mejembatani keterhubungan dengan para Ketua RT. Selain hal tersebut pembentukan Tim Pengumpulan Data Lintas Sektor juga disepakati guna memastikan terdapat setiap lembaga/instansi, ada pegawai yang ikut terlibat secara resmi dalam tahapan kegiatan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah mulai dari awal sampai akhir kegiatan.
Menyadari kegiatan ini tidak mudah dan terkait dengan sejumlah intansi/lembaga lainya, maka pertemuan lintas sektor kedepan mutlak akan dilaksanakan, terutan keterlibatan, Pengadilan Agama, Disdukcapil, BKKBN, Dinas Kesehatan, dll.
Untuk memudahkan dan demi kelancaran kumunikasi, koordinasi dan konsolidasi kegiatan, juga telah disepakati membuat Group Whatsaap Tim SE DJBMI Nomor 6 2025 GAS Pencatatan Nikah. Mansur, S.Ag, M.A.P Kepala KUA Tanjung Selor dalam menutup materi sosialisasinya, menyapikan terima kasi atas dukungan positif dari semua peserta sekaligus mohon maaf atas segala keterbatas pelayanan dalam pertemuan ini