Daerah
Sosialisasi Elektronik Akta Cerai ( EAC )
11 Aug 2025 |
8 |
Penulis : PC APRI Metro|
Publisher : Biro Humas APRI Lampung
Senin, 11 Agustus 2025
Seluruh Ka. KUA sebagian di wakili Penghulu se - Kota Metro mengikuti sosialisasi Elektronik Akta Cerai ( EAC ) di Kantor Pengadilan Agama Kota Metro pada Jum'at 8 Agustus 2025, pada acara tersebut materi sosialisasi di sampaikan ketua Pengadilan Agama Kota Metro dalam paparanya bahwa Elektronik Akkta Cerai ( EAC ) sangat membantu meminimalisir pemalsuan akta cerai karena bisa di akses lewat aplikasi SIMKAH, selain dari sosialisasi Elektronik Akkta Cerai ( EAC )di bahas juga tentang tentang permasalahan perkawinan yang sering di jumpai pada masyarakat diantaranya:
1.Isbat nikah perkawinan di bawah umur akan ditolak;
2.Perkawinan siri poligami tidak bisa diisbatkan;
3.Perceraian dipersulit, alasan tidak memberi nafkah
minimal 12 bulan, perselisihan suami istri minimal pisah tempat tinggal 6 bulan
kecuali ada KDRT yg membahayakan;
4.Surat keterangan nikah belum tercatat untuk isbat
digunakan oleh hakim untuk mengetahui apakah pihak2 yg akan isbat terikat
perkawinan dengan pihak lain.
Kami berharap koordinasi Kementerian Agama dan Pengadilan Agama lebih meningkat demi terciptanya layanan masyarakat yang lebih baik lagi.

Share
|
|
|
|