Daerah
Soal Larangan Pernikahan di Hari Libur, KUA Sungai Serut Imbau Masyarakat Jangan Percaya Berita Hoax
15 Oct 2024 |
110 |
Penulis : Humas Cabang APRI Bengkulu|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Kota
Bengkulu (Humas) --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai
Serut, Syahmul Basil, S.Ag, MH. mengimbau kepada masyarakat khususnya di
Kecamatan Sungai Serut jangan percaya berita soal larangan pernikahan
di hari libur, sebab, berita itu hoax.
"Berita
yang beredar di media sosia akhir akhir ini, yaitu berita larangan nikah
di hari libur itu tidak lah benar adanya, sebab, Kementerian Agama RI
telah mengeluarkan himbauan berita hoax tersebut". Ujar Syahmul Basil
kepada Kontributor Berita KUA Sungai Serut, Senin (14/10/2024).
Apalagi
kata Syahmul Basil, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Bengkulu, telah menginstruksikan ke seluruh KUA dan Madrasah agar
meluruskan berita yang beredar tersebut.
"Kami juga
telah mengimbau kepada seluruh Penyuluh Agama Islam (PAI) saat
memberikan pembinaan di wilayah binaannya agar meluruskan berita hoax
itu, apalagi, PAI tombaknya Kementerian Agama dalam menyampaikan
informasi yang benar ke masyarakat". Ungkap Syahmul Basil.
Selain itu,
bagi para Penghulu juga sama untuk menyampaikan informasi berita yang
benar kepada masyarakat, baik itu saat meliput pernikahan ataupun saat
berdakwah.
Disamping
Kemenag RI juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No.
22 tahun 2024, agar tidak ada lagi kesalah fahaman di masyarakat terkait
aturan pernikahan yang berlaku.
"Kami
ingin meluruskan bahwa dalam aturan tersebut tidak membatasi pasangan
untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA pada hari kerja maupun hari
libur. Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah KUA, bukan
petugas penghulu". Papar Juru Bicara Kemenag RI Anna Habsie dilansir
dari Wesbite Kemenag RI.
Share
|
|
|
|