SMAN 1 Kejobong ‘Goes To KUA’: Siswa Pelajari Jejak Jodoh dan Pondasi Hukum Keluarga di KUA Mandiraja
Informasi

SMAN 1 Kejobong ‘Goes To KUA’: Siswa Pelajari Jejak Jodoh dan Pondasi Hukum Keluarga di KUA Mandiraja

  20 Nov 2025 |   29 |   Penulis : APRI mBanjar |   Publisher : Biro Humas APRI Jawa Tengah

Banjarnegara (Humas) – Dalam sebuah inisiatif edukatif yang unik dan relevan, lima orang siswa dari SMA Negeri 1 Kejobong melaksanakan kunjungan belajar ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mandiraja. Kunjungan ini merupakan bagian dari Proyek Mandiri mereka yang bertajuk “SMA Goes To KUA: Jejak Jodoh dan Pondasi Hukum Keluarga.” 

Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (18/11) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung dan komprehensif kepada para siswa tentang fungsi, tugas, dan peran strategis KUA, khususnya dalam konteks persiapan menuju kehidupan berkeluarga yang sakinah.

Kedatangan rombongan siswa dari SMAN 1 Kejobong disambut langsung oleh perwakilan KUA Mandiraja, Hendriyanto yang mengapresiasi semangat belajar para siswa yang memilih KUA sebagai objek studi proyek mereka. “Kami sangat bangga melihat antusiasme adik-adik dari SMAN 1 Kejobong yang sudah memiliki kesadaran untuk mempelajari pondasi hukum dan agama dalam berkeluarga sejak dini. KUA bukan hanya tempat mencatat pernikahan, tetapi juga menjadi pusat edukasi dan bimbingan umat,” ujar Hendriyanto.

Materi Inti: Tugas, Fungsi, dan Alur Pernikahan

Selama sesi utama, para siswa mendapatkan pemaparan mendalam mengenai berbagai aspek operasional dan pelayanan KUA. Materi yang disampaikan meliputi:

  1. Tugas dan Fungsi KUA: Penjelasan detail mengenai peran KUA sebagai pelaksana pencatatan nikah, edukator bimbingan perkawinan (Bimwin), konsultan keluarga, serta peran sosial keagamaan lainnya di tengah masyarakat.
  2. Alur dan Persyaratan Pernikahan: Siswa dijelaskan mengenai tata cara dan berkas-berkas yang harus disiapkan calon pengantin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia minimal pernikahan, yang mana harus mencapai minimal 19 tahun.
  3. Hukum Keluarga Islam: Pengenalan singkat mengenai hak dan kewajiban suami istri, pentingnya kesiapan mental, finansial, dan fisik sebelum menikah.

Simulasi Tata Cara Pernikahan

Puncak dari kegiatan ini adalah sesi interaktif yang dipandu oleh Bapak Prayogi Dwi Apriyanto, Penghulu Ahli Pertama KUA Mandiraja. Bapak Prayogi tidak hanya menjelaskan teori, tetapi juga langsung mempraktikkan simulasi tata cara pernikahan mulai dari pemeriksaan berkas, pelaksanaan ijab kabul, hingga penandatanganan akta nikah.

Simulasi ini memberikan gambaran nyata kepada para siswa mengenai proses sakral tersebut, menekankan pada rukun dan syarat sahnya pernikahan dalam Islam serta aspek legalitas yang dicatat oleh negara.

Kepala KUA Mandiraja, H. Musobihin, memberikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan ini. “Alhamdulillah, kegiatan SMA Goes To KUA ini sangat positif dan selaras dengan program Kemenag dalam pencegahan pernikahan dini melalui edukasi di kalangan remaja. Kami berharap para siswa ini menjadi agen perubahan di lingkungannya masing-masing, menyampaikan bahwa pernikahan itu butuh kesiapan yang matang, bukan sekadar cinta, dan KUA siap memberikan bimbingan.”

Sementara itu, perwakilan siswa SMAN 1 Kejobong, Aurora Aidila, menyampaikan rasa terima kasih dan manfaat besar yang didapatkan timnya.

” Kami sangat berterima kasih kepada KUA Mandiraja yang sudah menerima kami dengan baik. Awalnya kami hanya tahu KUA itu tempat nikah. Setelah mendapat penjelasan dan simulasi, kami jadi sadar betapa kompleks dan pentingnya pondasi hukum dan kesiapan mental dalam berumah tangga. Ini bekal berharga bagi kami sebagai remaja.”Dengan terlaksananya proyek ini, diharapkan siswa SMAN 1 Kejobong dapat memiliki perspektif yang lebih dewasa dan bertanggung jawab mengenai kehidupan berkeluarga, serta menyebarluaskan pentingnya Pernikahan Usia Matang dan Keluarga Sakinah kepada teman sebaya mereka.

Bagikan Artikel Ini

Infografis