Sidang Terpadu Isbat Nikah, Sinergi Tiga Instansi Hadirkan Kepastian Hukum Bagi 11 Pasangan di Hamparan Perak
Daerah

Sidang Terpadu Isbat Nikah, Sinergi Tiga Instansi Hadirkan Kepastian Hukum Bagi 11 Pasangan di Hamparan Perak

  20 Dec 2025 |   52 |   Penulis : Humas Cabang APRI Deli Serdang |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Deli Serdang, (Humas). Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang kembali bersinergi dengan Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Deli Serdang untuk menyelenggarakan kegiatan Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat dari Kecamatan Hamparan Perak. Kegiatan tersebut digelar pada Jumat (19/12) di Wisma Beringin dan Balai Nikah KUA Hamparan Perak. Kegiatan ini sebagai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas status perkawinan sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan masyarakat. 

Kakankemenag  diwakili oleh Kepala KUA Hamparan Perak Imam Syafii dalam sambutannya mengatakan bahwa pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini merupakan upaya kolaboratif sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama dari tiga instansi yang bertujuan sebagai upaya terobosan dalam memberikan legalitas dan kepastian hukum bagi pasangan yang sudah menikah secara agama agar pernikahan mereka sah secara negara sehingga mereka bisa mendapatkan buku nikah, kartu keluarga dan akte kelahiran secara terintegrasi, mempercepat layanan, memperkuat perlindungan hak sipil warga negara. 

Kegiatan ini diikuti oleh 17 pasangan namun yang berhasil ditetapkan isbat nikahnya sebanyak 11 pasang suami isteri. Pasangan suami isteri ini telah melalui berbagai tahapan mulai dari pendaftaran dengan melengkapi berkas persyaratan dan dilanjutkan verifikasi berkas, sidang itsbat untuk penetapan perkawinan, lalu keluat putusan dan didaftarkan di KUA untuk penerbitan buku nikah dan selanjutnya putakhiran data kependudukan di Dukcapil juga dengan menerbitkan KK, KTP dan Akte Lahir. Semua proses ini selesai dalam satu hari dan dengan biaya nol rupiah. 

Pasangan Arifin Ahmad dan Rusni, sangat mengapresiasi dan bersyukur karena akhirnya pernikahan mereka kini telah tercatat secara resmi oleh negara setelah melalui proses sidang isbat terpadu ini. Langkah ini menjadi penting demi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak keluarga kami.

Dengan diterimanya buku nikah resmi tersebut, kini tercatat sah secara agama dan negara, diharapkan kegiatan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat lainnya untuk segera mengurus legalitas pernikahan mereka. KUA Hamparan Perak pun terus berkomitmen mendukung masyarakat menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dengan dasar hukum yang kuat. 

Bagikan Artikel Ini

Infografis