Sidang Isbat Nikah di KUA Brang Ene: Wujud Pelayanan Hukum Dekat dan Terjangkau bagi Masyarakat
Daerah

Sidang Isbat Nikah di KUA Brang Ene: Wujud Pelayanan Hukum Dekat dan Terjangkau bagi Masyarakat

  15 Sep 2025 |   24 |   Penulis : Biro Humas APRI Nusa Tenggara Barat |   Publisher : Biro Humas APRI Nusa Tenggara Barat

Brang Ene, Sumbawa Barat_NTB, 4 September 2025 — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Brang Ene menjadi lokasi pelaksanaan sidang terpadu di luar gedung Pengadilan Agama Taliwang. Kegiatan ini digelar pada Kamis (4/9) dengan memproses satu perkara sidang isbat nikah, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih dekat, sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya warga Kecamatan Brang Ene.

Sidang terpadu ini dihadiri langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Taliwang beserta panitera. Meskipun dalam pelaksanaan sidang di luar gedung biasanya mencakup berbagai perkara seperti dispensasi nikah, isbat nikah, dan perceraian, pada kegiatan kali ini hanya difokuskan pada satu perkara isbat nikah.

Sidang berjalan lancar dan dihadiri oleh kedua pemohon, dua orang saksi, serta keluarga dari pihak pemohon. Dengan difasilitasi oleh KUA Brang Ene, masyarakat dapat mengikuti jalannya persidangan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke Kantor Pengadilan Agama Taliwang yang berlokasi di pusat kota, tepatnya di Jalan Raya Taliwang No. 46, Kelurahan Telaga Bertong.

Kepala KUA Kecamatan Brang Ene, A. Ma’arif M., S.HI., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Menurutnya, sidang terpadu di luar gedung sangat membantu masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu, biaya, dan akses transportasi.

“Sidang terpadu ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Taliwang dan KUA Brang Ene. Alhamdulillah, masyarakat merasa sangat terbantu karena permasalahan hukum dapat terselesaikan lebih cepat dan mudah, serta mendapat kepastian hukum. Setelah amar putusan keluar, kewajiban kami adalah segera mencatat pernikahan kedua pemohon tersebut,” ujarnya.

Masyarakat yang hadir menyambut baik program ini dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala. Dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan, manfaat pelayanan hukum semakin dirasakan oleh masyarakat hingga ke lapisan paling bawah.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dalam mendekatkan layanan keagamaan dan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat sinergi antar-lembaga demi mewujudkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan.

Bagikan Artikel Ini

Infografis