Daerah
Selesai Ijab dan Qabul, Kepala KUA Curup Tengah Pastikan Catin Langsung Miliki Dokumen Kependudukan
07 Aug 2025 |
7 |
Penulis : Humas Cabang APRI Rejang Lebong|
Publisher : Biro Humas APRI Bengkulu
Rejang Lebong (Humas) - Setelah proses ijab dan qabul terlaksana secara sah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Tengah, H. Bulkis, S.Th.I, MHI, menyampaikan bahwa pengantin baru status kependudukan mereka langsung berubah di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam keterangannya usai memimpin prosesi akad nikah, beberapa hari yang lalu, menegaskan pentingnya pencatatan administrasi pasca-pernikahan. "Catin yang sudah sah secara agama dan negara langsung diperbaharui status dalam dokumen kependudukan, baik KTP, KK, KK orang tua dan KK mertua maupun dokumen lainnya, dengan catatan catin berdomisili dalam wilayah Kab. Rejang Lebong" jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihak Kementerian Agama Kab. Rejang dengan Disdukcapil Kab. Rejang Lebong sudah melakukan kerjasama untuk mempermudah proses pembaruan data. "Kita ingin meminimalisir kendala yang sering dihadapi pengantin baru, seperti perbedaan nama, alamat, atau status yang belum diperbarui," ujar Bulkis.
Lebih lanjut, Bulkis menegaskan bahwa dokumen nikah yang diterbitkan oleh KUA menjadi dasar hukum kuat untuk perubahan status di Dukcapil. "Jadi setelah menerima buku nikah, langsung diberikan juga KTP, KK, KK orang tua dan KK mertua maupun dokumen lainnya. Imbauan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertib dan valid.
Share
|
|
|
|