Say No Nikah Siri : Catatkan Pernikahan Anda Secara Resmi Di KUA
Informasi

Say No Nikah Siri : Catatkan Pernikahan Anda Secara Resmi Di KUA

  23 Dec 2025 |   36 |   Penulis : Biro Humas APRI Kalimantan Timur |   Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur

Waru23 Desember 2025 —Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Waru menyelenggarakan kegiatan GAS ( Gerakan Sadar Pencatatan Nikah), Selasa, 25 November 2025, yang diikuti oleh 30 orang, seluruh peserta berasal dari Desa Api-Api. Kegiatan GAS yang dilaksanakan di dukung sepenuhnya oleh Pemerintah Desa Api-Api, dan berharap kedepannya ada tindak lanjut setelah acara, dimana peserta yang telah mengikuti Kegiatan GAS bisa menjadi teladan ditengah-tengah masyarakat . 

Kepala Desa Api-Api, Sarinah dalam sambutannya mengaprisiasi kegiatan GAS sebagai sebuah upaya mengedukasi masyarakat terhadap pentingnya pencatatan Nikah yang terdaftar di KUA, sehingga harapannya tidak ada lagi masyarakat yang melaksanakan pernikahan siri kedepannya. Selain dari itu, Sarinah juga menyampaikan harapan kepada seluruh peserta untuk ikut aktif mengedukasi generasi muda supaya menghindari pergaulan bebas.

Kepala KUA Waru, Lutfi Hakim, S. HI sebagai narsum utama menyampaikan dalam paparanya, terkait bahaya nikah siri, utamanya terletak pada tidak adanya perlindungan hukum negara, yang menyebabkan istri dan anak sulit menuntut hak seperti nafkah, waris, dan status legal (akta lahir), serta membuka celah KDRT dan penelantaran, bahkan bisa terjerat hukum jika suami/istri sudah punya pasangan sah, karena tidak tercatat secara resmi di KUA .

Lebih lanjut, Lutfi Hakim mengatakan untuk mencegah terjadinya pernikahan siri dimulai dari inti terkecil dalam sebuah masyarakat yaitu keluarga. Peran orang tua sangatlah besar terhadap pengawasan kepada anak-anaknya, terutama memberikan bekal pendidikan agama yang mumpuni. Secara kasuistik salah satu faktor penyebab terjadinya nikah siri ialah pergaulan bebas, dimana sebagaian anak yang hamil diluar nikah terkendala dalam batasan umur nikah yang ditetapkan oleh  pemerintah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan sesuai UU No. 16 Tahun 2019. Dari kasus inilah akhirnya mereka nekat melakukan pernikahan siri, walaupun sebenarnya ada jalan untuk mencatatkan pernikahan secara resmi bagi calon pengantin yang kurang umur yaitu dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Akan tetapi sebagaian masyarakat tidak mau di arahkan untuk mengurus dulu ke Pengadilan Agama untuk mendapatkan dipensasi nikah, dikarenakan sudah hamil duluan, sehingga mereka melaksanakan pernikahan siri.

Melalui kegiatan GAS ini, harapannya terwujud Desa Zero nikah siri, dan juga bukan hanya penekanan pada masalah nikah siri tetapi bagaimana juga mewujudkan keluarga tangguh secara ekonomi dan spiritualnya. Selain fokus KUA memberikan sosialisasi tentang pentingnya pencatatan nikah secara resmi, juga di sosialisakan penguatan spiritual sebagai upaya mencegah potensi perceraian.

Penulis: Humas KUA Waru

Bagikan Artikel Ini

Infografis