Sadar Pencatatan Nikah, KUA Reteh Jalankan Program SE 6 Tahun 2025
Daerah

Sadar Pencatatan Nikah, KUA Reteh Jalankan Program SE 6 Tahun 2025

  27 Sep 2025 |   176 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Indragiri Hilir (Humas) Sidang isbat nikah bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) digelar di Balai Sidang Kecamatan Reteh pada Kamis (25/9/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS Pencatatan Nikah) sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sidang terpadu dihadiri perwakilan Pengadilan Agama, KUA Kecamatan Reteh, serta didampingi oleh Penyuluh Agama Islam Salis Masruri. Sebagai penyuluh, ia berperan memberikan bimbingan, pendampingan, dan edukasi kepada pasangan suami istri mengenai pentingnya pencatatan pernikahan sebagai dasar perlindungan hukum keluarga.

Dalam hal ini, Kepala KUA Kec. Reteh Ahmad menegaskan bahwa kegiatan isbat nikah menjadi sarana nyata menertibkan administrasi perkawinan masyarakat. “Masih banyak pasangan yang sudah lama menikah secara agama, namun belum tercatat di KUA. Melalui sidang isbat ini, mereka mendapatkan legalitas hukum yang sah, sehingga hak-hak keluarga terlindungi,” ujarnya.

Program ini sejalan dengan visi Kementerian Agama melalui GAS Pencatatan Nikah, yang menekankan bahwa keluarga sakinah dimulai dari perkawinan yang sah dan tercatat secara hukum.

Dengan pelaksanaan isbat nikah di Kecamatan Reteh, diharapkan semakin banyak pasangan memperoleh kepastian hukum perkawinan, sekaligus memperkokoh ketahanan keluarga serta mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi dan religius.  (Ria/ Utay)

Bagikan Artikel Ini

Infografis