Daerah
KUA Se Sorong Raya Mengikuti Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf
01 Mar 2026 | 19 | Penulis : Biro Humas APRI Papua Barat | Publisher : Biro Humas APRI Papua Barat
Sorong, 01 Maret 2026, Dalam rangka percepatan tanah wakaf, kepala KUA Se-kota dan Kabupaten Sorong mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah (Gratis) Kepada Pimpinan Ormas Islam, BKM, Majelis Taklim, Yayasan, dan Pondok Pesantren Lingkup Wilayah Papua Barat Daya(PBD), yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesi (MUI) Provinsi Papua Barat Daya bekerjasama dengan Badan Pertanahan (BPN) Kota Sorong.
Acara dibuka oleh H. Ahmad Nausrau Wakil Gubernur PBD Sekaligus Ketua MUI PBD, menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjaga kepastian status tanah milik ummat, yang merupakan aset vital dalm sebuah lembaga. "Kami berterima kasih kepada kepala KUA yang hadir, kepala KUA merupakan mata rantai dalam proses percepatan ini, sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di wilayah PBD saya meminta para kepala KUA untuk membantu dan memudahkan proses ikrar wakafnya".
Sebelumnya sambutan disampaikan oleh H. Hartono, senator Dewan Perwakilan Daerah DPD RI. menyambut baik terobosan dari MUI PBD dan BPN Kota Sorong untuk melaksanakan kegiatan ini, sebagai benteng untuk melindungi aset ummat dan meminimalisir konflik pertanahan, baik secara internal pengurus maupun secara eksternal dengan wakif.
Hadir sebagai pemateri, H. Rofiul Amri Kabid Pendis dan Plt Kabid Bimas Islam, dalam paparannya beliau menyampaikan masih ada 100 lebih masjid di Kota Sorong yang belum tersertifikasi, sedikit lebih maju di kabupaten sorong yang banyak melakukan sertifikasi di jaman Bapak Bupati Stefanus Malak, karenanya untuk mensukseskan program tanah wakaf ini butuh dukungan dari pak wagub, semoga di bulan Ramadhan ini niat baik ini dikabulkan". Pungkasnya
Pemateri berikutnya Ibu Tampubolon Kepala BPN Kota Sorong, menyampaikan membuka ruang seluas-luasnya untuk pengurusan tanah wakaf, semua jenis tanah, HGB, hak pakai, hak milik, bisa diurus sertifikat tanahnya, tanpa sertifikat atas nama pemilik tanah."
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kemenag Kota dan Kabupaten Sorong, Keua DMI PBD, Ketua IKADI PBD, Ketua BWI Kota Sorong, Pimpinan ormas, dan dkm se-Sorong raya. [mya]