Daerah
Plt KUA dan Penyuluh Agama Islam KUA Kec. STM Hilir Gencarkan Edukasi Cegah Perkawinan di Bawah Umur
17 Jul 2025 | 198 | Penulis : Biro Humas APRI Sumatera Utara | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Limau Mungkur, (Humas). Penyuluh Agama Islam di wilayah Kecamatan STM Hilir terus menggencarkan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak atau perkawinan di bawah umur. Program ini sejalan dengan komitmen Kementerian Agama untuk melindungi hak-hak anak dan mewujudkan keluarga yang sakinah. (16/07).
Melalui kegiatan penyuluhan di masjid, majelis taklim, sekolah, hingga kunjungan langsung ke rumah warga, para penyuluh menyampaikan dampak negatif dari pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, pendidikan, psikologis, maupun ekonomi.
“Perkawinan anak berisiko besar bagi masa depan anak itu sendiri. Banyak dari mereka yang akhirnya putus sekolah, mengalami kekerasan dalam rumah tangga, hingga menghadapi kesulitan ekonomi,” ujar Masnilam, S.HI Penyuluh Agama di Kecamatan STM Hilir.
Dalam penyuluhan tersebut, penyuluh juga menekankan pentingnya pemahaman keagamaan yang benar tentang usia ideal pernikahan, dengan menekankan bahwa Islam sangat menganjurkan kesiapan fisik, mental, dan spiritual dalam membangun rumah tangga.
Pelaksana Tugas (Plt) KUA Kecamatan STM Hilir, H.Ilyas, MA mengatakan dalam sambutannya agar kegiatan ini menjadikan keluarga semakin kuat. "Kami berharap kolaborasi antara penyuluh agama, pemerintah desa, sekolah, dan keluarga dapat semakin kuat, sehingga anak-anak kita bisa tumbuh dan berkembang sesuai usianya, mendapatkan pendidikan yang layak, dan menikah pada usia yang cukup dan siap,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi usaha berdampak dari KUA STM Hilir dalam upaya mencegah perkawinan usia dini demi terwujudnya tumbuh kembang anak. (MHS)