Daerah
PLO KUA Berampu Terima Sertifikat Tanah Wakaf Masjid Al Mustaqim Kutambellang
09 Nov 2025 | 25 | Penulis : Humas Cabang APRI Dairi | Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara
Berampu, (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Berampu kembali mencatat capaian penting dalam upaya penguatan tata kelola wakaf di wilayahnya. Pada hari ini, Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Berampu secara resmi menerima sertifikat tanah wakaf Masjid Al Mustaqim Kutambellang yang terletak di Desa Karing, Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.(06/11)
Penyerahan sertifikat tersebut dilakukan di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain Kepala BPN Kabupaten Dairi, Jajaran Kepala Kantor Kemenag Dairi, Kepala KUA Kecamatan, perwakilan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Ketua MUI , Ketua Baznas Kabupaten Dairi, Para BKM Masjid, Serta ASN Kementerian Agama Kabupaten Dairi lainya.
Kepala KUA Kecamatan Berampu dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terbitnya sertifikat ini. Menurutnya, legalitas tanah wakaf merupakan hal mendasar dalam menjaga amanah wakif serta memastikan keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan dari aset wakaf tersebut.
“Alhamdulillah, hari ini kita menyaksikan bukti nyata dari komitmen bersama untuk melindungi dan menertibkan aset wakaf di wilayah Berampu. Sertifikat ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga bentuk perlindungan hukum agar tanah wakaf tidak disalahgunakan atau berpindah tangan di kemudian hari,” ujar Azan Sagala.
Beliau menambahkan bahwa KUA berperan penting dalam melakukan pembinaan, pendataan, dan pendampingan kepada nadzir serta masyarakat yang memiliki aset wakaf agar dapat disertifikatkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sertifikasi tanah wakaf Masjid Al Mustaqim ini merupakan hasil sinergi antara KUA Kecamatan Berampu Kemenag Kabupaten Dairi, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, dengan dukungan penuh dari Kementerian Agama Republik Indonesia melalui program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Nasional.
Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Berampu yang terlibat langsung dalam proses tersebut menjelaskan bahwa perjalanan menuju penerbitan sertifikat membutuhkan waktu dan koordinasi yang cukup panjang. Proses ini dimulai dari verifikasi dokumen wakaf, pengukuran batas tanah, hingga penetapan status tanah di Kantor Pertanahan. Semua dilakukan dengan cermat agar sesuai syarat hukum dan syariah. Alhamdulillah, berkat kerja sama semua pihak, kini Masjid Al Mustaqim resmi memiliki sertifikat wakaf atas nama nadzir,” tutur Putra Berampu.
Ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Al Mustaqim, mewakili seluruh jamaah, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pihak KUA dan seluruh instansi yang telah membantu proses sertifikasi.Selama ini kami hanya memiliki surat pernyataan wakaf dari keluarga pewakif. Dengan diterbitkannya sertifikat resmi ini, kami merasa tenang dan bangga karena status tanah masjid kini diakui secara hukum. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus memakmurkan masjid dan memperluas kegiatan keagamaan di Kutambellang, ungkapnya.
Program sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Agama untuk memastikan seluruh aset wakaf di Indonesia memiliki kejelasan status hukum. Melalui kolaborasi antara Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN, ribuan bidang tanah wakaf di berbagai daerah telah berhasil disertifikatkan.
Kepala KUA Berampu berharap, keberhasilan sertifikasi tanah wakaf Masjid Al Mustaqim dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi pengurus masjid serta lembaga keagamaan lainnya di Kecamatan Berampu.Kami mengimbau seluruh nadzir dan pengurus masjid agar segera mengurus sertifikat wakaf masing-masing. KUA siap membantu dan mendampingi agar seluruh aset keagamaan di wilayah ini memiliki perlindungan hukum yang kuat,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya sertifikat tanah wakaf Masjid Al Mustaqim Kutambellang, diharapkan pengelolaan wakaf di Kecamatan Berampu dapat semakin profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah serta peraturan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mewujudkan Gerakan Nasional Wakaf Produktif dan memperkuat peran wakaf sebagai instrumen pemberdayaan umat di masa depan.(PB)