Kramat, Tegal – Bertempat di Masjid Nurul Akbar Bongkok pada hari Selasa
(22/10/2024), sebuah momen penting dalam dunia perwakafan dilaksanakan di Desa
Bongkok, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kramat, H. M. Muzammil, S.Ag., M.SI., memimpin pelaksanaan Ikrar Wakaf sebidang
tanah seluas 527 meter persegi atas nama wakif, Bapak Sodirin, yang bertindak
atas nama Bapak Misbahul Munir. Tanah yang diwakafkan ini berlokasi di sebelah
utara Masjid Nurul Akbar Bongkok dan diserahkan kepada MWC NU Kramat, dengan
Nadzir organisasi diwakili oleh Bapak Abdul Qodir beserta jajarannya.
H.
M. Muzammil, yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW),
dalam sambutannya menekankan pentingnya amalan wakaf yang pahalanya akan terus
mengalir meski wakif telah meninggal dunia. “Wakaf adalah amalan yang tidak
akan terputus pahalanya meskipun sang wakif telah meninggal dunia,” ujarnya
di hadapan keluarga wakif, Nadzir MWC NU Kramat, para saksi, dan tamu undangan
yang hadir.
Lebih
lanjut, Kepala KUA Kramat mengingatkan pentingnya pengurusan sertifikat tanah
wakaf di Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Tegal. Hal ini bertujuan untuk
memperkuat kedudukan hukum tanah wakaf dan mencegah masalah di masa mendatang. “Salah
satu tugas nadzir, sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,
adalah wajib mengadministrasikan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, dan
melindungi harta benda wakaf. Untuk itu, segera urus sertifikatnya ke kantor
pertanahan (BPN),” tegasnya.
H.
M. Muzammil juga menggaris bawahi peran penting nadzir sebagai pihak yang
memegang amanat untuk memelihara dan mengelola harta wakaf. Bahwa berfungsi
tidaknya harta wakaf sangat bergantung pada nadzir, menurutnya Wajib bagi
nadzir untuk mengurus dan mengembangkan tanah wakaf ini sesuai peruntukannya
sebagaimana tertulis dalam akta ikrar wakaf.
Acara
ikrar wakaf ini diakhiri dengan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf
(AIW) beserta salinannya kepada wakif dan nadzir. Momen tersebut diharapkan
dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk lebih peduli dalam mengelola dan
mengoptimalkan harta wakaf demi kemaslahatan umat.
Mzm/PC APRI Kab. Tegal