Permudah Layanan Masyarakat, Ka. KUA Rangsang Pesisir Siap Kantornya Dijadikan Tempat Gelar Sidang Isbat
12 Apr 2026 | 7 | Penulis : Biro Humas APRI Riau | Publisher : Biro Humas APRI Riau
Kepulauan Meranti (Humas) Pengadilan Agama Selatpanjang melaksanakan kegiatan sidang isbat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rangsang Pesisir, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara resmi oleh negara.
Sidang isbat tersebut diikuti oleh masyarakat setempat yang mengajukan permohonan pengesahan pernikahan. Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Agama Selatpanjang menangani sebanyak 11 perkara. Seluruh rangkaian sidang berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.
Kepala KUA Kecamatan Rangsang Pesisir, Muhammad Muhid, menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang isbat ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh legalitas pernikahan.
“Sidang isbat ini sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Dengan adanya penetapan dari pengadilan, pasangan suami istri dapat segera melakukan pencatatan pernikahan dan mendapatkan buku nikah secara resmi,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Pengadilan Agama Selatpanjang, Ahmad Satiri, menjelaskan bahwa sidang isbat merupakan langkah hukum untuk memberikan pengakuan negara terhadap pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai syariat, namun belum tercatat.
“Melalui sidang isbat ini, kami berupaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat sekaligus memastikan hak-hak keluarga terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan sebagai bagian dari tertib administrasi dan perlindungan hukum. Pelaksanaan sidang isbat ini juga mencerminkan sinergi antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama dalam memberikan pelayanan hukum dan keagamaan kepada masyarakat.