Daerah

Pengawasan Nikah di Masjid Al Muqarrabin: Peran Strategis Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Tengah dalam Memperkuat Kehidupan Sosial dan Keagamaan
11 Apr 2026 | 114 | Penulis : Biro Humas APRI Gorontalo | Publisher : Biro Humas APRI Gorontalo
Kota Tengah, 11 April 2026 — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Tengah, Marton Abdurrahman, menegaskan bahwa Masjid Al Muqarrabin tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan sosial dan keagamaan yang berperan penting dalam memperkuat kehidupan masyarakat.
Salah satu fokus utama yang kini terus diperkuat adalah pengawasan nikah. Program ini dijalankan secara cermat untuk memastikan setiap pernikahan yang berlangsung memenuhi ketentuan agama dan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi fondasi kokoh bagi kehidupan rumah tangga.
Terletak di Jalan Madura, Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Masjid Al Muqarrabin telah lama menjadi simbol kebersamaan umat. Selain sebagai tempat shalat berjamaah, masjid ini juga aktif menjadi pusat berbagai kegiatan keagamaan dan sosial, mulai dari kajian Islam, bimbingan manasik haji, hingga pembinaan keluarga.
Menurut Marton Abdurrahman, pengawasan nikah tidak sekadar memastikan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyentuh aspek pembinaan moral dan spiritual pasangan.
“Peran kami bukan hanya memfasilitasi akad nikah, tetapi juga memberikan bimbingan agar pasangan memahami komitmen dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga,” ujarnya.
Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, verifikasi status calon pengantin, serta pemberian bimbingan perkawinan yang menekankan hak dan kewajiban suami-istri. Pendekatan ini bertujuan menciptakan keluarga yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga harmonis secara sosial dan religius.
Program ini juga menjadi bagian dari kebijakan prioritas Kementerian Agama melalui program Asta Protas, yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan keagamaan. Dalam konteks ini, pengawasan nikah dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat ketahanan keluarga dan nilai-nilai keagamaan di masyarakat.
Dukungan masyarakat pun menjadi faktor penting keberhasilan program ini. Warga setempat aktif berpartisipasi dalam kegiatan bimbingan pranikah, berbagi pengalaman, serta memberikan nasihat kepada pasangan muda.
“Kami ingin setiap pernikahan yang dilaksanakan di masjid ini menjadi awal dari keluarga yang kuat, harmonis, dan penuh keberkahan,” tambah Marton.
Melalui pengawasan yang intensif dan terintegrasi, KUA Kota Tengah berharap program ini dapat memberikan dampak luas, tidak hanya bagi pasangan pengantin, tetapi juga bagi kualitas kehidupan sosial masyarakat secara keseluruhan.
Ke depan, model pengawasan nikah yang diterapkan di Masjid Al Muqarrabin diharapkan dapat menjadi contoh bagi masjid-masjid lain di wilayah Kota Tengah.
“Masjid bukan hanya tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat. Dari sinilah kehidupan sosial dan keagamaan yang lebih baik dapat tumbuh,” tutupnya.
Dengan berbagai inisiatif tersebut, sinergi antara Masjid Al Muqarrabin dan KUA Kota Tengah terus diperkuat demi mewujudkan masyarakat yang religius, harmonis, dan sejahtera, baik secara lahir maupun batin.