Wujudkan Pelayanan Inklusif, KUA Tembilahan Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Masuk Islam
Daerah

Wujudkan Pelayanan Inklusif, KUA Tembilahan Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Masuk Islam

  11 Apr 2026 |   22 |   Penulis : Biro Humas APRI Riau |   Publisher : Biro Humas APRI Riau

Indragiri Hilir (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tembilahan kembali menunjukkan perannya dalam memberikan pelayanan keagamaan yang prima bagi masyarakat. Pada Senin (30/03/2026), KUA Tembilahan memfasilitasi proses administrasi dan penerbitan Surat Keterangan Masuk Islam bagi seorang warga yang memutuskan memeluk agama Islam.

Prosesi pengucapan dua kalimat syahadat tersebut berlangsung khidmat di hadapan para saksi dan dibimbing langsung oleh penyuluh agama. Warga tersebut, Tong Liang, pria kelahiran Tanjung Batu tahun 1975, kini resmi menyandang nama Islam Luthfi Abdullah setelah menyatakan keislamannya atas kemauan sendiri tanpa paksaan pihak manapun.

Kepala KUA Kecamatan Tembilahan, H. Rasyidi menjelaskan bahwa pihak KUA hadir untuk memastikan hak administratif setiap warga negara dalam memeluk agama terpenuhi dengan baik.

"KUA Kecamatan Tembilahan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat. Dalam hal ini, kami memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan Masuk Islam sebagai legalitas administrasi bagi saudara kita, Luthfi Abdullah. Hal ini penting agar yang bersangkutan mendapatkan kepastian hukum atas identitas keagamaan yang baru," ujar H. Rasyidi.

Sementara itu, salah satu Penyuluh Agama Islam, Muhammad Ihsan Kamil Sadik menambahkan bahwa peran penyuluh agama tidak hanya berhenti pada proses administrasi semata, namun juga mencakup bimbingan lanjutan bagi para mualaf agar dapat menjalankan syariat Islam dengan benar.

"Kami hanya memfasilitasi administrasi surat keterangan tersebut, namun tanggung jawab moral kami sebagai penyuluh adalah terus mendampingi. Harapannya, saudara kita ini dapat belajar lebih dalam mengenai syariat Islam dan istiqomah dalam menjalankan ibadahnya sehari-hari," tambahnya.

Prosesi tersebut juga disaksikan oleh para saksi, yakni Jermanto dan Taufik, serta dibimbing oleh H. Herman. Kehadiran KUA dalam memfasilitasi mualaf ini merupakan bagian dari tugas fungsi KUA dalam urusan agama Islam serta pembinaan keluarga sakinah di wilayah Kecamatan Tembilahan.

Dengan terbitnya surat keterangan bernomor B-002/Kua.04.05.01/Ba.01/IV/2026 tersebut, Luthfi Abdullah kini telah sah secara administratif tercatat sebagai pemeluk agama Islam di bawah naungan Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir.  (Ria)

 

Bagikan Artikel Ini

Infografis