Perkuat Perlindungan Aset Umat, Bimas Islam Dampingi KUA Parbuluan Sertifikasi Tanah Masjid Nurul Iman
Daerah

Perkuat Perlindungan Aset Umat, Bimas Islam Dampingi KUA Parbuluan Sertifikasi Tanah Masjid Nurul Iman

  21 Dec 2025 |   37 |   Penulis : Humas Cabang APRI Dairi |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sidikalang (Humas). Upaya melindungi aset umat terus diperkuat Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dairi. Melalui layanan pendampingan aktif dan dialogis, Kemenag Dairi memberikan bimbingan penyelesaian sertifikat tanah Masjid Nurul Iman Lae Bunga, Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, sebagai langkah strategis memastikan kepastian hukum rumah ibadah dan mencegah potensi sengketa di masa mendatang, Kamis (18/12).

Pendampingan tersebut berlangsung dalam pertemuan koordinatif di ruang kerja Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Dairi. Kepala Seksi Bimas Islam, H. Lindung Kaloko, S.Ag., M.M., menerima langsung audiensi pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Nurul Iman Lae Bunga yang diwakili Sadar Sagala dan Rahmad Sagala. Pertemuan ini menjadi ruang konsultasi resmi untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi sertifikasi tanah masjid dapat dipenuhi secara tepat dan lengkap.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada kelengkapan dokumen serta tahapan prosedural pengurusan sertifikat tanah masjid di instansi agraria/pertanahan. Sertifikasi tanah masjid dinilai krusial karena menyangkut legalitas aset wakaf umat, keberlanjutan fungsi rumah ibadah, serta tertib administrasi kelembagaan masjid.

Bimbingan teknis disampaikan secara rinci oleh Alam Capah, staf Seksi Bimas Islam, yang memaparkan alur pengurusan sertifikat mulai dari persyaratan administrasi hingga proses lanjutan di kantor pertanahan. Selain memberikan penjelasan prosedur, ia juga melakukan verifikasi awal terhadap dokumen yang telah disiapkan pengurus BKM agar proses berjalan efektif tanpa hambatan administratif.

“Kementerian Agama Kabupaten Dairi berkomitmen mendampingi pengurus rumah ibadah dalam mengamankan aset umat. Sertifikasi tanah masjid merupakan prioritas agar pengelolaan kemasjidan tertib, memiliki kepastian hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Alam Capah.

Layanan pendampingan yang bersifat jemput bola dan komunikatif ini disambut positif oleh pengurus BKM. Pelayanan yang transparan dan informatif dinilai sangat membantu, khususnya bagi masyarakat desa yang kerap menghadapi keterbatasan akses informasi dan kompleksitas prosedur birokrasi pertanahan.

Rahmad Sagala menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian serta pendampingan yang diberikan jajaran Seksi Bimas Islam Kemenag Dairi. Menurutnya, bimbingan tersebut memberikan kejelasan arah dan kepastian dalam proses pengurusan sertifikat tanah Masjid Nurul Iman Lae Bunga. “Kami merasa sangat terbantu. Pendampingan ini memberi titik terang dan memudahkan kami dalam memahami proses sertifikasi tanah masjid. Ini langkah penting untuk menjaga aset umat agar terlindungi secara hukum,” ujarnya.

Keterbukaan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Dairi dalam menerima audiensi ini menjadi cerminan transformasi layanan publik yang humanis dan solutif. Kemenag Dairi menegaskan akan terus mendorong pengurus masjid dan rumah ibadah lainnya di Kabupaten Dairi untuk segera melegalkan aset tanah wakaf sebagai bagian dari penguatan tata kelola keagamaan yang profesional dan berkelanjutan.

Ke depan, Kemenag Dairi berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif pengurus rumah ibadah akan pentingnya legalitas aset, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan spiritual rumah ibadah. (lm/rd)

Bagikan Artikel Ini

Infografis