Perkuat Pemahaman Regulasi, Ka. KUA Sei Kepayang Hadiri Rakor Kepala KUA se-Kabupaten Asahan
Daerah

Perkuat Pemahaman Regulasi, Ka. KUA Sei Kepayang Hadiri Rakor Kepala KUA se-Kabupaten Asahan

  20 Jan 2026 |   4 |   Penulis : Humas Cabang APRI Asahan |   Publisher : Biro Humas APRI Sumatera Utara

Sei Kepayang, (Humas). Dalam rangka memperkuat pemahaman regulasi serta meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan, Kepala KUA Sei Kepayang menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Asahan yang dilaksanakan di wilayah KUA BP Mandoge, Pada Selasa (20/01).

Rapat koordinasi ini menjadi sarana sosialisasi KMA Nomor 1644 Tahun 2025 serta Keputusan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor 985 Tahun 2025, yang berkaitan dengan penguatan tugas dan fungsi KUA dalam pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan rakor dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama H. Abdul Manan MA, Dalam sambutan dan arahannya, Kakan Kemenag menegaskan pentingnya seluruh Kepala KUA memahami secara menyeluruh regulasi terbaru yang telah ditetapkan.

Ia menyampaikan bahwa KMA dan Kepdirjen tersebut menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan KUA yang profesional, tertib administrasi, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Kepala KUA harus mampu menerjemahkan regulasi ini ke dalam praktik pelayanan sehari-hari. Pemahaman yang utuh akan mencegah kesalahan administrasi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan KUA,” tegasnya.

Selanjutnya, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kabupaten Asahan Dr. H Faisal Sadat Harahap, MH, menyampaikan materi sosialisasi terkait substansi KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan Kepdirjen Bimas Islam Nomor 985 Tahun 2025.

Dalam paparannya, ia menjelaskan poin-poin penting regulasi tersebut, termasuk penegasan tugas dan fungsi KUA, peningkatan kualitas pelayanan nikah dan rujuk, bimbingan masyarakat Islam, serta penguatan koordinasi dan pelaporan administrasi.

Kasi Bimas Islam juga menekankan perlunya keseragaman pemahaman dan pelaksanaan regulasi di seluruh KUA se-Kabupaten Asahan agar pelayanan keagamaan berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan se-Kabupaten Asahan.Selain sebagai ajang sosialisasi regulasi, kegiatan ini juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi dan koordinasi untuk menyamakan persepsi serta membahas berbagai tantangan pelayanan KUA di lapangan.

Kepala KUA Sei Kepayang H. Taufik Hidayat Simanjuntak S.Fil I, dalam keterangannya, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan rakor tersebut. Ia menilai sosialisasi KMA dan Kepdirjen Bimas Islam ini sangat penting sebagai pedoman kerja bagi Kepala KUA.

“Melalui rakor ini, kami memperoleh pemahaman yang lebih jelas dan menyeluruh terkait regulasi terbaru. Ini menjadi bekal bagi kami untuk meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan di Kecamatan Sei Kepayang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia berharap hasil rapat koordinasi ini dapat segera diimplementasikan di masing-masing KUA, sehingga pelayanan keagamaan di Kabupaten Asahan semakin profesional, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (SHH)

Bagikan Artikel Ini

Infografis