Mengubah
Opini

Mengubah "Niat Baik yang Salah Langkah" menjadi "Niat Suci, Jalan Berduri"

  23 Jan 2026 |   16 |   Penulis : Humas APRI Kota Balikpapan |   Publisher : Biro Humas APRI Kalimantan Timur

Balikpapan, 23 Januari 2026

Bismillahi ar-Rahmani ar-Rahiim...

Niat Suci, Jalan Berduri: Mengapa Cinta Butuh Lebih dari Sekadar "Sah"

Oleh: Ahmadi (Penghulu Cinta)

Membangun rumah tangga adalah ibadah terpanjang dalam hidup. Maka, sungguh disayangkan jika ibadah semulia ini diletakkan di atas fondasi yang rapuh.

Dalam kisah Putri dan Ishaq, kita melihat dua insan yang berniat mulia untuk mengikat janji. Namun, keputusan mengambil jalan Nikah Siri—pernikahan yang dilakukan "di bawah tangan" tanpa pencatatan negara—seringkali menjadi kerikil tajam yang luput dari pandangan mata, namun melukai langkah di masa depan.

1. Selembar Kertas Tanpa Perisai

Pada 17 Januari 2026, sebuah surat keterangan dari yayasan terbit. Mari kita bicara jujur: di mata hukum negara, surat itu tak lebih dari sekadar arsip pribadi. Mengandalkan surat yayasan tanpa buku nikah resmi adalah bentuk pertaruhan besar:

  • Istri Tanpa Perlindungan: Jika badai rumah tangga menerpa (perceraian atau sengketa waris), istri tidak memiliki pijakan hukum untuk menuntut haknya.

  • Anak Menanggung Beban: Anak yang lahir dari pernikahan ini akan kesulitan mendapatkan akta kelahiran dengan nama ayah. Mengapa kita tega mewariskan kesulitan birokrasi kepada darah daging sendiri?

2. Ilusi "Penyelundupan Hukum"

Secara administratif, melakukan nikah siri ketika sedang atau akan memproses pendaftaran di KUA adalah langkah mundur. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sebuah "penyelundupan hukum". Ketika pasangan ini nantinya datang ke KUA membawa bukti nikah siri untuk meminta buku nikah, mereka akan menabrak tembok tebal.

Ingat: KUA bertugas mencatat pernikahan yang akan terjadi, bukan melegalisasi yang sudah terjadi secara diam-diam. Jalurnya bukan lagi di KUA, tapi harus melalui sidang Itsbat Nikah di Pengadilan Agama yang memakan waktu, biaya, dan energi.

3. Ketaatan adalah Wujud Kasih Sayang Tertinggi

Mengapa menghindari nikah siri adalah tindakan yang heroik? Karena bagi seorang Muslim di Indonesia, menaati aturan negara (Ulil Amri) yang dibuat demi kemaslahatan umat adalah bagian dari kesempurnaan iman. Menikah secara resmi sejak awal adalah bukti cinta yang visioner:

  • Memuliakan Wanita: Mahar 100.000 Rupiah (seperti yang tertulis) memang sah secara syariat. Namun, memberikan "mahar" berupa kepastian hukum dan buku nikah adalah bentuk penghormatan tertinggi atas statusnya sebagai istri.

  • Menjaga Integritas: Menghindari fitnah sosial dan menutup celah masalah pidana di kemudian hari.

Kesimpulan & Solusi

Surat keterangan yayasan tersebut adalah bukti bahwa pernikahan telah terjadi di lorong gelap hukum. Sah di mata agama, namun "lumpuh" di mata negara.

Langkah Bijak Selanjutnya: Jika nasi sudah menjadi bubur, jangan biarkan ia basi. Bagi Putri, Ishaq, atau siapa pun yang berada di posisi ini: Segera ke Pengadilan Agama. Ajukan permohonan Itsbat Nikah. Jangan memaksa KUA melanggar aturan, tapi tempuhlah jalur pengesahan yang bermartabat agar pernikahan tersebut diakui negara, dan masa depan anak keturunan terselamatkan.

Cinta itu menjaga. Dan penjagaan terbaik adalah kepastian hukum.


Editor: Penghulu Newbie, Syaukani

๐Ÿ’ฌ Komentar Pembaca
S
shau_qq 23 Jan 2026 10:33

Penghulu cinta, Penghulu newbie

Bagikan Artikel Ini

Infografis